KPU Kota Palangka Raya

Pilkada Palangka Raya 2024, Berikut Jobdes Petugas KPPS 1 Hingga 7 di Pilkada Kalteng 

Pilkada Palangka Raya 2024 Serentak Rabu, 27 November 2024 mendatang, terdapat tujuh orang anggota KPPS yang bekerja di hari pemungutan suara.

TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
LIPAT - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Kota Palangka Raya, Kalteng 


5. Tugas Anggota KPPS ke-5


- Menulis nama lengkap sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPT-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.


- Menulis nama lengkap sesuai dengan KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.


- Menulis status disabilitas pemilih sesuai dengan KTP-el dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.Daftar DPT-KWK atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.


- Mempersilakan pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.


6. Tugas Anggota KPPS ke-6


Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.


7. Tugas Anggota KPPS ke-7


Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari sebagai bukti telah memberikan hak pilih.


Gaji KPPS Pilkada 2024


- Ketua: Rp 900.000 per orang

- Anggota: Rp 850.000 per orang

- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang. (*) 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved