KPU Kota Palangka Raya
Pilkada Palangka Raya 2024, Berikut Jobdes Petugas KPPS 1 Hingga 7 di Pilkada Kalteng
Pilkada Palangka Raya 2024 Serentak Rabu, 27 November 2024 mendatang, terdapat tujuh orang anggota KPPS yang bekerja di hari pemungutan suara.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Nia Kurniawan
5. Tugas Anggota KPPS ke-5
- Menulis nama lengkap sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPT-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
- Menulis nama lengkap sesuai dengan KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.
- Menulis status disabilitas pemilih sesuai dengan KTP-el dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.Daftar DPT-KWK atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.
- Mempersilakan pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
6. Tugas Anggota KPPS ke-6
Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
7. Tugas Anggota KPPS ke-7
Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari sebagai bukti telah memberikan hak pilih.
Gaji KPPS Pilkada 2024
- Ketua: Rp 900.000 per orang
- Anggota: Rp 850.000 per orang
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.