KPU Kota Palangka Raya
Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas, KPU Lakukan Perubahan terhadap Bilik dan Kotak Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menjamin hak pilih para penyandang disabilitas.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKATENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menjamin hak pilih para penyandang disabilitas.
Ada sedikit perubahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah bagi disabilitas.
Hal ini untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024 ini.
Baca juga: Berita Populer Pilkada 2024: Jangan Takut Lapor hingga Analisa Bahaya selain Politik Uang dan SARA
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, berbagai fasilitas telah disiapkan untuk mendukung aksesibilitas para penyandang disabilitas.
Satu di antaranya seperti bilik suara yang dibuat lebih rendah, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh pemilih berkebutuhan khusus.
"Iya kita permudah, kita sekarang ada prinsip aksesibilitas yang merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan Pemilu," kata Joko Anggoro, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Menurutnya, penambahan aksesibilitas tersebut agar memudahkan para peyandang disabilitas untuk memasuki TPS sehingga mereka bisa menyalurkan hak pilihan dengan mudah
Selain itu, kata dia, kotak suara juga ditempatkan pada posisi yang lebih rendah agar penyandang disabilitas dapat memasukkan surat suara dengan mudah.
"Semua TPS didesain untuk aksesibilitas, contoh disitu ada parit, disitu harus ada jembatannya jadi orang bisa mudah lewat. Di pintu masuk TPS juga harus bisa dilalui kursi roda,” ujarnya.
Informasi tambahan, KPU Kota Palangka Raya menjadwalkan akan mendistribusikan logistik pilkada pada tanggal 26 November atau H-1 pelaksanaan Pilkada.
Pendistribusian akan dikawal oleh personil TNI/Polri dan stakeholder yang lainnya yang ada di Kota Palangka Raya.
Tidak hanya itu, untuk pendistribusiannya sendiri akan langsung diawasi Bawaslu, PPK dan PPS desa ataupun kelurahan yang ada di kota Palangka Raya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.