KPU Kota Palangka Raya

Pilkada Palangka Raya 2024, Berikut Jobdes Petugas KPPS 1 Hingga 7 di Pilkada Kalteng 

Pilkada Palangka Raya 2024 Serentak Rabu, 27 November 2024 mendatang, terdapat tujuh orang anggota KPPS yang bekerja di hari pemungutan suara.

TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
LIPAT - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Kota Palangka Raya, Kalteng 

Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK Model A. Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

3. Tugas Anggota KPPS ke-3

Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

4. Tugas Anggota KPPS ke-4

a. Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memastikan belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih.

b Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta formulir C.Pemberitahuan-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih.

c. Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.Pemberitahuan-KWK pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh pemilih dengan nama yang tercantum dalam salinan DPT (formulir model A daftar pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih.

d. Memeriksa nama pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan.

e. Pemilih pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP kabupaten/kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS. Pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih.

f. Pelayanan terhadap pemilih pindahan tersebut dilakukan dengan cara:


- Anggota KPPS keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).


- Mencatat ke dalam salinan daftar pemilih pindahan sesuai nomor urut berikutnya.


g. Pemilih yang tidak terdaftar DPT dan Daftar Pemilih Pindahan dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan tercantum dalam KTP-el, tidak ditemukan dalam DPT atau daftar pemilih pindahan berdasarkan pengecekan data dalam cekdptonline.kpu.go.id:


h. Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. Daftar Pemilih Tambahan-KWK sesuai nomor urut berikutnya.


i. Mencatat asal dapil pemilih pindahan dan menyampaikan kepada ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved