Berita Kotim

Tangkap HA dan DA, Satresnarkoba Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu 1,06 Kg di Kotawaringin Timur

Polres Kotim berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1069,47 gram, amankan 2 tersangka di lokasi berbeda di Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan diperlihatkan oleh Kapolres Kotim saat pres rilis, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotim berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1069,47 gram atau 1,06 kg, Selasa (12/11/2024).

Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawatingin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebanyak dua orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Kotim ialah pria berinisial HA dan DA.

Pengungkapan sabu seberat 1 kg tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

“Kita berhasil menangkap terduga pelaku berinisial HA dan DA yang diduga kuat akan mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Ia mengatakan, Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Mentari Harapan Jalur 1 sering digunakan transaksi narkoba.

“Kami melakukan penyelidikan oleh tim ternyata benar bahwa di lokasi tersebut terdapat terlapor kemudiaan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dan ditemukan barang bukti sabu,” jelas Kapolres.

Pihaknya pun langsung mengamankan HA diduga pelaku pengedar dan kurir narkoba tersebut dan langsung dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku HA mendapatkan perintah mengambil barang dari seorang pria berinisial BA dan BY yang diduga bandar,” jelas AKBP Resky Maulana.

Kapolres Kotim mengatakan, bahwa tersangka BA masih dalam penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Kotim.

Tersangka HA diketahui diminta oleh tersangka BA untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Tidar IV.

Setelah tersangka mengambil sabu tersebut, kemudian BA diminta untuk membawa barang bukti yang telah dipecah menjadi beberapa bungkus.

“Tersangka HA menunggu perintah tersangka BA untuk mengantarkan paket sabu dengan upah yang ditentukan oleh tersangka BY dalam pengantaran,” jelas Kapolres Kotim.

Kemudian personel Satresnarkoba juga berhasil menangkap tersangka DA atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di pinggir jalan, yang mana saat ditangkap terduga pelaku tak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Kotim.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved