Berita Kotim

Kedua Tersangka Ingin Edarkan Sabu Senilai Rp 1.6 M di Sampit Kalteng Keburu Diringkus Polres Kotim

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain sebut para tersangka ingin edarkan sabu di Sampit Kalteng, namun keburu diringkus anggota Polres Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain pimpin pers rilis sabu seberat 1 Kg, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain sebut para tersangka, yang merupakan kurir dan pengedar nekat mengedarkan narkoba akibat desakan ekonomi, Selasa (12/11/2024).

Hal tersebut disampaikannya saat memimpim press release pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu dengan berat 50,47 gram dan 1.019 gram.

Diketahui total barang bukti yang telah disita oleh Satreskrim Polres Kotim seberat 1.069,47 gram dari tersangka HA dan DA

“Kedua tersangka nekat mengedarkan barang haram tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi, yang mana HA dan DA mendapatkan uang dari mengantarkan sabu tersebut,” terang AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Kapolres Kotim juga mengatakan bahwa kedua tersangka akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kota Sampit.

“Barang bukti sabu yang kami sita dan dikuasai oleh HA rencananya akan dijual pada kawasan Kota Sampit, sembari menunggu perintah BA yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara, untuk barang bukti sabu yang dikuasai oleh DA rencananya juga akan dijual ke sekitaran Kota Sampit, serta DA diperintahkan oleh tersangka LU yang saat ini masih buron.

“Kedua tersangka yang telah diamankan merupakan sindikat pengedar, namun satu jaringan terputus,” jelas AKBP Resky Maulana.

Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan diperlihatkan oleh Kapolres Kotim saat pres rilis, Selasa (12/11/2024).
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan diperlihatkan oleh Kapolres Kotim saat pres rilis, Selasa (12/11/2024). (Istimewa)

Dirinya menjelaskan bahwa sabu yang disita dari tersangka HA dan DA pengungkapan 2 kasus sebanyak 1069,47 gram atau 1,06 Kg.

“Diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp. 1.604.205.000, serta dapat menyelamatkan 5.348 orang dari penyalahunaan narkotika jenis sabu, dengan perbandingan 1 gram dibagi pada 5 orang,” ungkap AKBP Resky Maulana.

Saat ini, kasus narkoba dari tersangka HA dan DA masih ditangani oleh unit Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

Baca juga: Tangkap HA dan DA, Satresnarkoba Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu 1,06 Kg di Kotawaringin Timur

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Baamang Kotim Geger, Evakuasi Jenazah Pria Membusuk ke RSUD dr Murdjani Sampit

Kapolres Kotim menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana narkotika saat ini sudah tahap penyidikan.

“Kami telah menetapkan yang diduga sebagai pelaku dan telah melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut. Kemudian melakukan proses penyidikan secara profesional dan prosedural,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved