Berita Kotim

Kantor PT Genza Education Dibobol, Laptop dan Handphone Raib, Pelaku Dibekuk Anggota Polres Kotim

Anggota Resmob Satreskrim Polres Kotim menangkap tersangka pencurian di kantor PT Genza Education Mentawa Baru Ketapang, Kotim, pelaku adalah residivi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Tersangka AR diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim diduga curi laptop dan handphone pada sebuah kantor, Rabu (6/11/2024) 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Anggota Resmob Satreskrim Polres Kotim berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian, di kantor PT Genza Education, Jalan S Parman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terduga pelaku tindak pidana pencurian ialah seorang pria berinisial AR berusia 43 tahun.

Pengungkapan dan penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

“Tersangka AR berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh korban karena telah melakukan aksi pencurian,” jelanya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Rabu (6/11/2024).

AKP Iyudi pun menjelaskan, kronologis singkat terkait pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku AR.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 September 2024 lalu, yang mana korban saat tiba di kantor melihat sejumlah barang telah hilang,” jelas Kasatreskrim.

Korban yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui barang yang telah hilang terdiri dari 1 unit laptop, 1 unit handphone, serta kabel listrik yang berada di atas plafon.

“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polres Kotim,” jelas Kasatreskrim.

AKP Iyudi mengatakan bahwa terduga pelaku beraksi dengan cara menargetkan kantor atau rumah yang dalam keadaan kosong.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka AR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian.

“Tersangka AR berhasil diamankan pada kediamannya yang berada di Jalan Usman Harun tanpa perlawanan,” terang Kasatreskrim.

Baca juga: Polres Kotim Tangkap Tersangka Pencurian Buah Sawit Milik PT Sapta Karya Damai di Telawang Kalteng

Baca juga: Pelaku Pencurian Parkir GOR Indoor Palangkaraya Ditangkap, Motif untuk Biaya Persalinan Sang Istri

Dirinya mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan residivis, serta sering keluar masuk penjara dengan kasus narkoba dan pidana umum.

“Tersangka telah kita amankan dan dalam proses penyidikan, serta AR akan disangkakan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana,” tutup AKP Iyudi Hartanto.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved