Berita Palangkaraya

Pelaku Pencurian Parkir GOR Indoor Palangkaraya Ditangkap, Motif untuk Biaya Persalinan Sang Istri

Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan FY (37), terkait dugaan tindak pidana pencurian, motif karena untuk biaya persalinan istri

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan saat menunjukkan barang bukti hasil curian FY, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan FY (37), terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi beberapa waktu yang lalu. 

Diketahu kejadian tersebut terjadi di halaman parkir GOR Indoor Palangkaraya Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin (9/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, menuturkan peristiwa tersebut bermula saat FY, yang sedang membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya. 

Melihat dua orang wanita memarkir motornya di halaman GOR Indoor, tidak berselang lama, muncul nial FY untuk melakukan pencurian barang bawaan kedua wanita tersebut.

FY menunggu kedua wanita itu menjauh, lalu mendekati motor mereka dan membuka jok motor yang tidak terkunci rapat.

"Pelaku (FY) mengambil dua tas milik korban, ESS (21), yang berisi beberapa kartu penting, handphone, dan uang sekitar Rp 300.000. FY kemudian membuang tas berwarna hitam ke gorong-gorong dan membawa kabur tas berwarna hijau," katanya, Selasa (17/9/2024). 

Pada sore harinya, FY menghidupkan handphone milik korban, mengganti sim card-nya dengan sim card miliknya sendiri, dan menyimpan handphone tersebut. 

Sementara untuk uang hasil curian, Ronny menyebut digunakan FY untuk kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: Jual Narkoba ke Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pengedar 

Baca juga: Satu Tewas Diamuk Massa, 2 Tersangka Pencurian Pecah Kaca Mobil Diamankan Polresta Palangkaraya

FY berhasil diamankan pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 23.55 WIB di kediamannya di Jalan Temanggung Husin, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Pelaku langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 5.300.000. FY dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Kompol Ronny M Nababan. (*) 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved