Berita Palangkaraya

Kata Polda Kalteng Soal Kerawanan Narkoba di Perkebunan Sawit, 31 Orang Diciduk di Kobar

Polda Kalimantan Tengah menilai area perkebunan sawit sebagai wilayah yang rawan peredaran narkoba. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkaltengcom/AhmadSupriandi
Polres Kobar untuk Tribunkalteng.com 13 dari 31 orang yang ditangkap atas tuduhan mengambil TBS di kebun sawit milik PBS di Kotawaringin Barat, disebut positif narkoba, Sabtu (2/11/2024). 

Saat itu, kata Yusfandi, terdapat beberapa orang mengambil TBS dari pohon sawit yang sedang dalam proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru atau replanting. 

"Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh pelaku," ujar Yusfandi. 

Tidak hanya mengambil dari pohon yang replanting, Yusfandi menyebut, pelaku juga memanen TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut - turut sejak 26-31 Oktober 2024. 

Setelah menerima laporan aktvitas 31 orang di kebun milik PT Astra itu, kepolisian langsung menuju lokasi dan menangkap semua pelaku. 

"Para pelaku tersebar di beberapa lokasi sekaligus. Buah kelapa sawit dijual ke peron yang tidak memiliki ijin," ungkap Yusfandi. 

Atas kejadian tersebut, PT Astra Agro Lestari mengalami kerugian sebesar RP 893 juta. 

Adapun barang bukti yang disita yakni berupa lima unit mobil bak terbuka, buku nota pembelian, telepon genggam, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kapak, dodos dan parang. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. 

Selain menangkap para pelaku yang mengambil TBS, Polres Kobar juga meringkus seorang penadah yang membeli TBS tersebut. 

Menurut Yusfandi, tersangka mengaku ada membeli TBS kelapa sawit dari pelaku. 

"Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa TBS Kelapa sawit sebanyak 48 ton yang langsung diamankan di peron milik pelaku yang berada di Desa Sungai Kuning, Pangkalan Banteng, Kobar," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, penadah itu dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved