Berita Palangkaraya

Kata Polda Kalteng Soal Kerawanan Narkoba di Perkebunan Sawit, 31 Orang Diciduk di Kobar

Polda Kalimantan Tengah menilai area perkebunan sawit sebagai wilayah yang rawan peredaran narkoba. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkaltengcom/AhmadSupriandi
Polres Kobar untuk Tribunkalteng.com 13 dari 31 orang yang ditangkap atas tuduhan mengambil TBS di kebun sawit milik PBS di Kotawaringin Barat, disebut positif narkoba, Sabtu (2/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah menilai area perkebunan sawit sebagai wilayah yang rawan peredaran narkoba. 

Pernyataan Polda Kalteng ini efek 13 dari 31 orang yang ditangkap atas tuduhan mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di kebun sawit milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotawaringin Barat, disebut positif narkoba. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, peredaran narkoba di area perkebunan sawit telah menjadi atensi kepolisian. 

"Hampir rata-rata narkoba. Dan Memang rawan narkoba di sekitar perkebunan sawit," ujarnya, Minggu (3/11/2024). 

Perkebunan sawit yang rawan peredaran narkoba tak hanya di Kobar, tapi juga di wilayah Kalteng lainnya. 

Sebelumnya, Erlan menyebut, yang juga menjadi perhatian kepolisian adalah Kabupaten Lamandau. Karena kabupaten ini menjadi jalur keluar dan masuknya barang haram tersebut ke Kalteng. 

"Lamandau, saat ini menjadi atensi kami dalam hal pengawasan peredaran gelap narkotika," ujarnya. 

Erlan membeberkan, pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah perkebunan sawit. Tidak hanya di Lamandau tapi juga di daerah Kalteng lainnya. 

Lebih lanjut, Erlan menuturkan, ada indikasi wilayah perkebunan sawit di Kalteng menjadi lokasi peredaran narkoba. 

"Ini sedang diselidiki oleh tim gabungan dari Polda dan Polres untuk memberantas dan pencegahan tindak pidana narkoba, khususnya di wilayah Lamandau yang menjadi atensi saat ini," bebernya. 

Peredaran narkoba di wilayah perkebunan itu sering kali dikaitkan dengan aksi panen massal di wilayah kebun sawit milik PBS. 

Beberapa kali, kepolisian mengeklaim, dari sejumlah orang yang tertangkap di antaranya positif narkoba seperti yang terjadi di Kobar baru-baru ini. 

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, panen massal itu terjadi areal kebun milik PT Astra Agro Lestari pada Kamis (31/10/2024). 

"Yang mengejutkan, dari 31 orang itu, 13 di antaranya positif narkoba," ujar Yusfandi. 

Penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian di area kebun kelapa sawit milik PT Astra, tepatnya di lahan PT AMR dan PT GSDI. 

Saat itu, kata Yusfandi, terdapat beberapa orang mengambil TBS dari pohon sawit yang sedang dalam proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru atau replanting. 

"Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh pelaku," ujar Yusfandi. 

Tidak hanya mengambil dari pohon yang replanting, Yusfandi menyebut, pelaku juga memanen TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut - turut sejak 26-31 Oktober 2024. 

Setelah menerima laporan aktvitas 31 orang di kebun milik PT Astra itu, kepolisian langsung menuju lokasi dan menangkap semua pelaku. 

"Para pelaku tersebar di beberapa lokasi sekaligus. Buah kelapa sawit dijual ke peron yang tidak memiliki ijin," ungkap Yusfandi. 

Atas kejadian tersebut, PT Astra Agro Lestari mengalami kerugian sebesar RP 893 juta. 

Adapun barang bukti yang disita yakni berupa lima unit mobil bak terbuka, buku nota pembelian, telepon genggam, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kapak, dodos dan parang. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. 

Selain menangkap para pelaku yang mengambil TBS, Polres Kobar juga meringkus seorang penadah yang membeli TBS tersebut. 

Menurut Yusfandi, tersangka mengaku ada membeli TBS kelapa sawit dari pelaku. 

"Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa TBS Kelapa sawit sebanyak 48 ton yang langsung diamankan di peron milik pelaku yang berada di Desa Sungai Kuning, Pangkalan Banteng, Kobar," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, penadah itu dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved