Perompak Tugboat Royal TB 17 Dibekuk
Breaking News, Polda Kalteng Ringkus 14 Perompak Tugboat Royal TB 17, Kerugian Capai Rp 11,9 M
Personel Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus 14 orang terduga pelaku pembajakan Tugboat Royal TB 17, Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Kalteng
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Selain itu, para pelaku juga mengambil barang-barang dan uang milik kru Tugboat Royal TB 17 serta beberapa alat Navigasi Kapal.
Polda Kalteng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 14 orang tersangka pembajakan Tugboat Royal TB 17.
Para tersangka dikenakan Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di Pantai dihukum, penjara selama-lamanya 15 tahun, barang siapa dengan memakai sebuah kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal yang berada di daerah laut Negara Indonesia.
Kemudian, Pasal 365 ayat (1) KUHP “Tindak Pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun.
Lalu, Pasal 55 KUHP mengenai mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatudengan menyakahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Pasal 56KUHP mengenai dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel Terima Penghargaan dari Kabaharkam Polri, Tangkap Perompak TB Royal 27
Baca juga: 2 Perompak di Sungai Kapuas Disergap Tim Gabungan, 1 Pelaku Dilumpuhkan Pakai Timah Panas
Pasal 480 KUHP mengenai dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum dengan ayat 1e karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Kemudian ayat 2e Barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
“Para tersangka akan dikenakan 5 macam pasal KUH Pidana usai melakukan pembajakan atau perompakan pada Tugboat Royal TB 17,” tutup Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Ketua APINDO Kalteng Sebut Kolaborasi dengan Penegak Hukum Cegah Kasus Pembajakan di Laut |
![]() |
---|
Polda Masih Buru Enam Komplotan Perompak Tugboat Royal TB 17 dengan Kerugian Capai Rp 11,9 Miliar |
![]() |
---|
3 Perompak Tugboat Royal TB 17 Ternyata Residivis Pernah Dipenjara di Malaysia dan Thailand |
![]() |
---|
Kapolda Kalteng Ungkap Peran 14 Tersangka Pembajakan Tugboat Royal TB 17 Bawa FAME ke Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.