Perompak Tugboat Royal TB 17 Dibekuk
3 Perompak Tugboat Royal TB 17 Ternyata Residivis Pernah Dipenjara di Malaysia dan Thailand
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto sebut 3 tersangka pembajakan Tugboat Royal TB 17 merupakan Residivis pernah di penjara di malaysia
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto sebut 3 dari 14 tersangka pembajakan Tugboat Royal TB 17 merupakan Residivis. Ketiga tersangka yang merupakan residivis berinisial KR, J, dan W.
Para tersangka diamankan setelah melakukan tindak pidana pembajakan terhadap Tugboat Royal TB 17 yang sedang menarik Tongkang OB Royal 17.
Pembajakan tersebut dilakukan oleh tersangka KR dan Tim Eksekutor Pembajakan, yakni YFW, W, J, U, L, dan A, kemudian tersangka A merupakan pengemudi perahu transportasi dan 2 kru perahu.
“Hasil pembajakan kapal berupa minyak Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang sudah dipindahkan ke MT Blue Ocean 168,” jelas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Jumat (1/11/2024).
Selanjutnya, minyak hasil pembajakan dijual kepada salah satu pembeli yang M melalui perantara berinisial Y, yang sebelumnya saat kejadian dihubungi oleh AP terlebih dahulu.
Kapolda Kalteng menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga orang Residivis yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Kalteng.
“Tersangka KR yang merupakan otak pelaku pernah dihukum dalam perkara pidana pembajakan kapal MT Hayson 12 pada 2016 di laut Jawa, menerima vonis 8 tahun penjara,” jelasnya.
Irjen Pol Djoko pun mengatakan, tersangka J juga pernah dihukum di Malaysia dalam perkara Imigran Gelap pada 2001, menjalani vonis 8 bulan penjara di Air Molek, Johor Bahru, Malaysia.
Berdasarkan dari keterangan tersangka J, dirinya sudah pernah melakukan pembajakan bersama tersangka KR sebelumnya.
Baca juga: Kapolda Kalteng Ungkap Peran 14 Tersangka Pembajakan Tugboat Royal TB 17 Bawa FAME ke Kalsel
Baca juga: Breaking News, Polda Kalteng Ringkus 14 Perompak Tugboat Royal TB 17, Kerugian Capai Rp 11,9 M
Kapolda Kalteng mengatakan, J dan KR melakukan pembajakan kapal tanker di wilayah Negara Thailand bersama pelaku lainnya yang merupakan warga negara Thailand.
“Terakhir tersangka residivis lainnya, ialah tersangka W yang pernah dihukum di Negara Malaysia pada 2012 lalu dalam Perkara Pembajakan Kapal dan menerima vonis 8 tahun penjara, kemudian bebas pada 2017 lalu,” tutup Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Ketua APINDO Kalteng Sebut Kolaborasi dengan Penegak Hukum Cegah Kasus Pembajakan di Laut |
![]() |
---|
Polda Masih Buru Enam Komplotan Perompak Tugboat Royal TB 17 dengan Kerugian Capai Rp 11,9 Miliar |
![]() |
---|
Kapolda Kalteng Ungkap Peran 14 Tersangka Pembajakan Tugboat Royal TB 17 Bawa FAME ke Kalsel |
![]() |
---|
Breaking News, Polda Kalteng Ringkus 14 Perompak Tugboat Royal TB 17, Kerugian Capai Rp 11,9 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.