Kotawaringin Timur Memilih

Bawaslu Kotim Kalteng akan Tertibkan APS Calon Kepala Daerah yang Masih Tersebar

Penertiban tersebut dilakukan karena saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memasuki tahapan kampnye.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Bawaslu Kotim saat menggelar perencanaan penertiban APS dan sosialisasi dugaan pelanggaran pada tim paslon kepala daerah, Rabu (16/10/2024). 

Peraturan tersebut mengatur mengenai batasan APK, jumlah, dan titik lokasi pemadangan APK yang boleh dilakukan oleh tim paslon.

KPU akan memfasilitasi 5 buah baliho sebagai APK paslon dan tim paslon bisa mencetak 200 persen dari fasilitas yang diberikan oleh KPU pada tingkat kabupaten.

“Sehingga setiap paslon dapat memasang 15 buah baliho saat masa kampanye di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara untuk umbul-umbul difasilitasi KPU hanya 10 buah per kecamatan, sehingga tiap paslon boleh memasang 30 APK tiap kecamatan.

“Kemudian untuk spanduk yang bisa dicetak 2 buah per desa oleh KPU Kotim, sehingga paslon hanya mendapat jatah 6 buah spanduk tiap desa,” tutup Salim Basyaib.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved