Kotawaringin Timur Memilih

Bawaslu Kotim Kalteng akan Tertibkan APS Calon Kepala Daerah yang Masih Tersebar

Penertiban tersebut dilakukan karena saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memasuki tahapan kampnye.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Bawaslu Kotim saat menggelar perencanaan penertiban APS dan sosialisasi dugaan pelanggaran pada tim paslon kepala daerah, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah kadaluwarsa.

Penertiban tersebut dilakukan karena saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memasuki tahapan kampnye.

“Kita mengundang pengurus partai politik dan Tim Sukses (Timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur mengenai penertiban APS,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Rabu (16/10/2024).

Tak hanya rencana penertiban APS, Bawaslu Kotim pun juga mengemas bersamaan dengan sosialisasi masa kampanye.

Tujuannya adalah untuk menyegarkan kembali tim Paslon Gubernur dan Bupati, mengenai batasan pada tahapan kampanye.

“Untuk alat peraga kampanye telah kita minta dari Panwascam dan kader partai politik agar mendata jumlah APK,” terang Salim.

Baca juga: Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Maju

Dirinya menjelaskan saat ini masih banyak APS yang tersebar pada seluruh daerah Kotawaringin Timur.

“Jadi kita saat ini hanya meminta tim paslon untuk mendata dan menertibkan sendiri APS yang masih terpasang,” jelasnya.

Salim mengatakan tim paslon tidak diberikan tenggat waktu untuk menertibkan secara mandiri, namun Bawaslu Kotim masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi.

“Jadi saat ini hanya sosialisasi saja kepada tim paslon dan koordinasi dengan stakeholder yang ada untuk penertiban APS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Salim mengatakan bahwa tanggapan dari seluruh tim paslon pun positif dan berharap Bawaslu Kotim bisa terus menggencarkan sosialisasi.

“Jadi tim paslon juga meminta Bawaslu terus melakukan sosialisasi, sehingga mereka tidak ingin melakukan dugaan pelanggaran karena mereka tidak tahu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Salim mengatakan Bawaslu Kotim bisa mengingatkan dan mencegah tim paslon untuk tidak melakukan dugaan pelanggaran yang merugikan dan fatal bagi tim.

Ia menjelaskan bahwa APS memang harus segera ditertibkan, karena berbicara masalah regulasi Pemilu dan Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau berbicara APK petunjuknya dari Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, pada SK KPU Kotim dengan nomor 835 dan 836,” jelas Salim.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved