Kotawaringin Timur Memilih
Bawaslu Kotim Kalteng akan Tertibkan APS Calon Kepala Daerah yang Masih Tersebar
Penertiban tersebut dilakukan karena saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memasuki tahapan kampnye.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah kadaluwarsa.
Penertiban tersebut dilakukan karena saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memasuki tahapan kampnye.
“Kita mengundang pengurus partai politik dan Tim Sukses (Timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur mengenai penertiban APS,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Rabu (16/10/2024).
Tak hanya rencana penertiban APS, Bawaslu Kotim pun juga mengemas bersamaan dengan sosialisasi masa kampanye.
Tujuannya adalah untuk menyegarkan kembali tim Paslon Gubernur dan Bupati, mengenai batasan pada tahapan kampanye.
“Untuk alat peraga kampanye telah kita minta dari Panwascam dan kader partai politik agar mendata jumlah APK,” terang Salim.
Baca juga: Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Maju
Dirinya menjelaskan saat ini masih banyak APS yang tersebar pada seluruh daerah Kotawaringin Timur.
“Jadi kita saat ini hanya meminta tim paslon untuk mendata dan menertibkan sendiri APS yang masih terpasang,” jelasnya.
Salim mengatakan tim paslon tidak diberikan tenggat waktu untuk menertibkan secara mandiri, namun Bawaslu Kotim masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi.
“Jadi saat ini hanya sosialisasi saja kepada tim paslon dan koordinasi dengan stakeholder yang ada untuk penertiban APS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Salim mengatakan bahwa tanggapan dari seluruh tim paslon pun positif dan berharap Bawaslu Kotim bisa terus menggencarkan sosialisasi.
“Jadi tim paslon juga meminta Bawaslu terus melakukan sosialisasi, sehingga mereka tidak ingin melakukan dugaan pelanggaran karena mereka tidak tahu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Salim mengatakan Bawaslu Kotim bisa mengingatkan dan mencegah tim paslon untuk tidak melakukan dugaan pelanggaran yang merugikan dan fatal bagi tim.
Ia menjelaskan bahwa APS memang harus segera ditertibkan, karena berbicara masalah regulasi Pemilu dan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau berbicara APK petunjuknya dari Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, pada SK KPU Kotim dengan nomor 835 dan 836,” jelas Salim.
| Harati Akan Sejahterakan Pelaku Seni dan Adat Tradisional Suku Dayak Kotawaringin Timur |
|
|---|
| Harati Akan Siapkan Sarpras Untuk Tanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kotim |
|
|---|
| Program Bersih Lestari, Jadi Cara Harati Olah Limbah Medis dan Sampah Rumah Tangga di Kotim |
|
|---|
| Panghulu Kerja Program Harati Kurangi Angka Pengangguran di Kotawaringin Timur |
|
|---|
| Harati Pastikan Program Agama Bajemaah untuk Perkuat Sikap Toleransi Antar Umat di Kotim Kalteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.