Terungkap Pelaku Buang Bayi di Kuayan

Fakta Baru Temuan Jenazah Bayi Perempuan di Kotawaringin Timur Kalteng, ini Kata Polres Kotim

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan bahwa bayi usai persalinan langsung dikubur oleh ibunya.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
Pangkan B / TribunKalteng.com
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain (kiri) dan Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto (kanan) saat melaksanakan press release penemuan jenazah bayi, Senin (14/10/2024). 

Terungkapnya penemuan jenazah bayi tak utuh yang menggegerkan warga Jalan Poros Ex Sarpatim, Kuala Kuayan, Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, beberapa hari lalu terungkap penyebabnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan, jenazah bayi berjenis kelamin perempuan tersebut digigit anjing liar sebelum ditemukan.

“Bayi tersebut ditemukan telah dalam kondisi tak utuh, yang mana setengah badan dari bayi tersebut telah digigit oleh anjing liar sebelum ditemukan oleh warga,” jelasnya.

Kapolres Kotim pun menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui dan menetapkan tersangka pembuangan bayi merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil otopsi, bayi berusia tidak lebih dari 2 hari,serta masih dalam kategori bayi lemas atau beberapa jam setelah persalinan.

“Serta hasil visum et repertum yang terhadap anak di bawah umur tersebut, didapati baru saja melakukan persalinan,” jelasnya.

Tak hanya itu, anak berhadapan dengan hukum saat ini dalam pengawasan UPTD PPA, Psikolog, Dinas Sosial, dan Bapas Kelas IIB Sampit.

Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 341 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena tersangka yang masih di bawah umur, identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa diungkapkan, untuk prosesnya ditangani oleh UPTD PPA, Psikolog, Dinsos, dan Bapas Kelas IIB Sampit,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

(Tribunkalteng.com/Pangkan)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved