Terungkap Pelaku Buang Bayi di Kuayan

Polres Kotim Temukan Batang Singkong dan Celana Dalam Tersangka Pembuang Bayi di Kalteng

Jenazah bayi tersebut ditemukan pada Jalan Poros Ex Sarpatim Km 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) amankan sejumlah barang bukti dari batang singkong hingga celana dalam dari kasus penemuan bayi dalam kondisi mengenaskan, Senin (14/10/2024).

Jenazah bayi tersebut ditemukan pada Jalan Poros Ex Sarpatim Km 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Polres Kotim bayi tersebut berjenis kelamin perempuan seusai dilakukan visum et repertum dan otopsi oleh Dokter Forensik.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan bahwa dirinya mengamankan sejumlaj barang bukti dari tersangka yang masih di bawah umur.

Baca juga: Fakta Baru Temuan Jenazah Bayi Perempuan di Kotawaringin Timur Kalteng, ini Kata Polres Kotim

“Kita mengamankan barang bukti dari tersangka, yang mana ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, karena membuang bayi,” jelasnya.

Setelah berhasil diungkap identitas tersangka,  petugas mengamankan 1 buah sprei, 1 batang singkong untuk menggali tanah, dan 1 setel pakaian pramuka.

Kemudian barang bukti lainnya, 1 buh celana hitam, 2 buah celana dalam, dan 1 buah daster yang diduga digunakan oleh anak berhadapan dengan hukum.

“Pasalnya, tersangka melakukan persalinan seorang diri dan mengubur bayinya di sekitar rumah, hingga akhirnya dibawa oleh anjing liar dan diketahui oleh warga,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, jenazah yang diduga digigit anjing liat dalam kondisi mengenaskan, karena bagian dada, perut, organ dalam, dan kaki kanansudah hilang.

Serta bayi yang dibuang tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah dari yang bersangkutan.

Kapolres Kotim pun mengungkapkan yang menjadi dasar dari tersangka yang merupakan ibu kandung bayi hingga nekat melakukan hal tersebut.

“Yang bersangkutan takut kehamilannya diketahui orang tua, keluarga, dan warga setempat, serta ada hal yang tidak bisa kita sampaikan berkaitan dengan anak di bawah umur,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

(Tribunkalteng.com/Pangkan)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved