Terungkap Pelaku Buang Bayi di Kuayan

Tragis Kapolres Kotim Sebut Setengah Tubuh Bayi Tak Utuh Dimakan Anjing Liar Sebelum Ditemukan

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan, jenazah bayi berjenis kelamin perempuan tersebut digigit anjing liar sebelum ditemukan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memperlihatkan barang bukti penemuan bayi tak utuh di Kuala Kuayan Kotim, Kalteng, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Penemuan jenazah bayi tak utuh yang menggegerkan warga Jalan Poros Ex Sarpatim, Kuala Kuayan, Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, beberapa hari lalu terungkap penyebabnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan, jenazah bayi berjenis kelamin perempuan tersebut digigit anjing liar sebelum ditemukan.

“Bayi tersebut ditemukan telah dalam kondisi tak utuh, yang mana setengah badan dari bayi tersebut telah digigit oleh anjing liar sebelum ditemukan oleh warga,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, jenis kelamin bayi perempuan tersebut berdasarkan visum et repertum dan otopsi oleh dokter forensik.

Kapolres Kotim pun menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui dan menetapkan tersangka pembuangan bayi merupakan anak di bawah umur.

“Tersangka pembuangan bayi merupakan anak di bawah umur dan saat ini statusnya anak berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Jenazah bayi tersebut dikuburkan tak jauh dari lokasi penemuan di tengah jalan untuk menutupi kehamilan ibu korban atau anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi anak berhadapan dengan hukum tersebut malu dan mencoba menutupi kehamilannya, namun berhasil diungkap setelah petugas Polsek Mentaya Hulu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” terang AKBP Resky Maulana.

Berdasarkan hasil otopsi, bayi berusia tidak lebih dari 2 hari,serta masih dalam kategori bayi lemas atau beberapa jam setelah persalinan.

“Serta hasil visum et repertum yang terhadap anak di bawah umur tersebut, didapati baru saja melakukan persalinan,” jelasnya.

Tak hanya itu, anak berhadapan dengan hukum saat ini dalam pengawasan UPTD PPA, Psikolog, Dinas Sosial, dan Bapas Kelas IIB Sampit.

Baca juga: Breaking News, Terungkap Ibu Bayi Tubuh Tak Utuh Kuala Kuayan Kalteng Ternyata di Bawah Umur

Baca juga: Lurah Kuala Kuayan Kotim Kalteng Tak Bisa Pastikan Penyebab Tubuh Bayi Malang Tak Utuh

Baca juga: Viral, Warga Kuala Kuayan Kotim Kalteng Geger Ditemukan Bayi dengan Setengah Tubuh Tak Utuh

Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 341 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena tersangka yang masih di bawah umur, identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa diungkapkan, untuk prosesnya ditangani oleh UPTD PPA, Psikolog, Dinsos, dan Bapas Kelas IIB Sampit,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved