Kotim Habaring Hurung

Badan Kepegawaian Edarkan Surat Penegasan Netralitas ASN Pemka Kotim pada Pilkada 2024

BKPSDM Kotim edarkan surat penegasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Kotim, pada Pilkada 2024 serentak dan sejumlah larangan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim)  edarkan surat penegasan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut dikhususkan mulai dari tahapan hingga hari Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 serentak berlangsung.

Kepala BKPDSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu membenarkan terkait surat edaran tersebut,  Senin (30/9/2024).

Ia mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/377/V.1/BKD tanggal 30 Agustus 2024 perihal Penegasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengeluarkan Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 800.1.10.4/7851/BKPSDM.PKAP/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Penegasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” jelas Kepala BKPSDM.

Dirinya pun memaparkan, beberapa hal yang tidak boleh dilakukan aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Kotim.

Pertama, ASN dilarang ikut kampanye atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Kedua, ASN dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN atau menggunakan fasilitas negara

Ketiga, ASN dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga kampanye (APK) lainnya terkait Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Keempat, ASN dilarang sosialisasi, kampanye media sosial, dan online Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Kelima, ASN dilarang Mengunggah konten, komentar, menyukai, bergabung, mengikuti, berbagi akun pemenangan, foto atau video, alat peraga terkait partai politik, tim sukses, dan Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga ASN dapat bersikap netral selama tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Saya mengimbau seluruh ASN pada lingkup Pemkab Kotim agar mematuhi aturan tersebut untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutup Kamaruddin Makkalepu. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved