Kotim Habaring Hurung
Badan Kepegawaian Edarkan Surat Penegasan Netralitas ASN Pemka Kotim pada Pilkada 2024
BKPSDM Kotim edarkan surat penegasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Kotim, pada Pilkada 2024 serentak dan sejumlah larangan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) edarkan surat penegasan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut dikhususkan mulai dari tahapan hingga hari Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 serentak berlangsung.
Kepala BKPDSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu membenarkan terkait surat edaran tersebut, Senin (30/9/2024).
Ia mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/377/V.1/BKD tanggal 30 Agustus 2024 perihal Penegasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengeluarkan Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 800.1.10.4/7851/BKPSDM.PKAP/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Penegasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” jelas Kepala BKPSDM.
Dirinya pun memaparkan, beberapa hal yang tidak boleh dilakukan aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Kotim.
Pertama, ASN dilarang ikut kampanye atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
Kedua, ASN dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN atau menggunakan fasilitas negara
Ketiga, ASN dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga kampanye (APK) lainnya terkait Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Keempat, ASN dilarang sosialisasi, kampanye media sosial, dan online Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Kelima, ASN dilarang Mengunggah konten, komentar, menyukai, bergabung, mengikuti, berbagi akun pemenangan, foto atau video, alat peraga terkait partai politik, tim sukses, dan Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga ASN dapat bersikap netral selama tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Saya mengimbau seluruh ASN pada lingkup Pemkab Kotim agar mematuhi aturan tersebut untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutup Kamaruddin Makkalepu. (*)
BKPDSDM Kotawaringin Timur
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pilkada 2024
Kotim Habaring Hurung
Kotawaringin Timur
Usai Pawai Pembangunan di Sampit Kotim, Jalanan Dipenuhi Sampah Plastik dan Sisa Makanan |
![]() |
---|
61 Mobil Hias Meriahkan Pawai HUT ke-80 RI di Kotim, Mulai Kapal, Huma Betang hingga Kebun Binatang |
![]() |
---|
Seru, Siswa SMP Berkostum Koruptor Berkepala Tikus di Pawai HUT ke-80 RI Kotim jadi Sorotan Warga |
![]() |
---|
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.