Kalteng Memilih

Syarat Jumlah Suara Pencalonan Bupati-Wabup pada 14 Daerah di Pilkada 2024, Lengkap Cagub Kalteng

Berikut jumlah suara sah yang diperlukan untuk maju sebagai bakal pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Editor: Haryanto
Kolase Petabahasa.kemdikbud.go.id/Tribunnews
Berikut jumlah suara sah yang diperlukan untuk maju sebagai bakal pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Adapun syarat suara yang diperlukan untuk maju pada Pilkada di Sukamara sebanyak 3.653 suara.

Berikut jumlah suara sah yang diperlukan untuk pencalonan kepala daerah di Kalteng pada Pilkada 2024:

1. Kabupaten Kotawaringin Barat: (Kobar)

- DPT Pemilu 2024: 200.520 orang   
- Syarat pencalonan: 10 persen 
- Total suara sah: 151.231 
- Syarat suara: 15.124 

2. Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

- DPT Pemilu 2024: 303.608
- Syarat pencalonan: 8,5 persen 
- Total suara sah: 226.322 
- Syarat suara: 19.238 

3. Kabupaten Kapuas

DPT Pemilu 2024: 297.976
- Syarat pencalonan: 8,5 persen
- Total suara sah: 204.981 
- Syarat suara: 17.424 

4. Kabupaten Barito Selatan

- DPT Pemilu 2024: 98.976
- Syarat pencalonan: 10 persen 
- Total suara sah: 77.354 
- Syarat suara: 7.736 

5. Kabupaten Barito Utara

- DPT Pemilu 2024: 114.092
- Syarat pencalonan: 10 persen 
- Total suara sah: 83.363 
- Syarat suara: 8.337 

6. Kabupaten Katingan

- DPT Pemilu 2024: 124.384
- Syarat pencalonan: 10 persen 
- Total suara sah: 94.181 
- Syarat suara: 9.419 

7. Kabupaten Seruyan

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved