Kobar Marunting Batu Aji

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Pemkab Kobar Gaungkan Cegah Kekerasan dan Perundangan

Pemkab Kobar terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
MATERI - Penyampaian materi oleh Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kobar, Agus Basrawiyanta. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Pencegahan serta Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) jenjang SMP, di salah satu hotel di Pangkalan Bun, belum lama ini.

Acara dibuka langsung oleh langsung Kepala Bidang Pengelolaan SMP Alamsyah yang mewakili Plt Kepala Dinas Dikbud dan turut hadir perwakilan dari Dinas Sosial, perwakilan Korwilkersatdik, serta guru-guru yang mewakili masing-masing satuan pendidikan jenjang SMP.

Selain itu juga hadir selaku nara sumber dari BPMP Provinsi Kalteng, yakni Wanto dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kobar Agus Basrawiyanta.

Dalam sambutannya, Kabid Pengelolaan SMP Alamsyah menyampaikan pentingnya menciptakan sekolah yang ramah anak sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kesempatan bagi setiap siswa untuk berkembang secara optimal.

”Sekolah harus menjadi tempat yang aman nyaman, dan menyenangkan bagi anak anak untuk belajar dan bermain,” tegas Alamsyah. 

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Tenaga Kontruksi, PUPR Kobar Gelar Pelatihan Uji Kompetensi Supervisor

Alamsyah juga menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. 

"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan, selain itu juga pada moment ini dilaksanakan penandatangan Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Koatawaringin Barat,” jelasnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan yang sering terjadi di sekolah, serta langkah langkah konkret yang dapat di lakukan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kobar dapat menerapkan prinsip-prinsip Sekolah Ramah Anak dan memiliki sistem PPKSP yang efektif.

"Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Kotawaringin Barat dan mewujudkan generasi muda yang berkualitas dan berkarakter," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved