Kobar Marunting Batu Aji

Tingkatkan Kemampuan Tenaga Kontruksi, PUPR Kobar Gelar Pelatihan Uji Kompetensi Supervisor

Dinas PUPR Kobar gelar pelatihan dan uji kompetensi Supervisor K3 (keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Kontruksi, jejang 5 dan 6

Editor: Sri Mariati
Istimewa
Kadis PUPR Kobar M Hasyim Muallim bersama pemateri dan peserta pelatihan dan uji kompetensi Supervisor K3 Kontruksi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan diri untuk menjadi tenaga kerja yang profesional, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat, menggelar pelatihan dan uji kompetensi Supervisor K3 (keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Kontruksi jenjang 5 dan 6.

Kegiatan tersebut, Dinas PUPR Kobar menghadirkan narasumber yakni Domingus Manuputty,  di mana narasumber tersebut ahli utama K3 Kontruksi dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Kontruksi (PAKKI) Jakarta. 

Kepala Dinas PUPR Kobar Muhammad Hasyim Muallim menyampaikan, bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat undang undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017.

Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. 

"Samahalnya juga bagi pengguna jasa dan penyedia jasa, wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja yang di peroleh uji kompetensi, dan bagi yang tidak mememiliki sertifikat kompensasi kerja maka akan di kenakan sanksi berupa sanksi administratif berupa pemberhentian dari tenaga kerja," ujar Hasyim Muallim, Kamis (1/8/2024).

Menurut Hasyim Muallim, keselamatan kerja konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan Kontruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan. 

"Kecelakaan Kontruksi terjadi akibat kelalaian pada tahap pekerjaan Kontruksi karena tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, bahkan kerusakan lingkungan," tuturnya.

Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, harus menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK).

Untuk itu di butuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi khususnya di bidang keselamatan kontruksi, dalam melaksanakan dan mengawas penerapan SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi.

Lanjut Hasyim, sertifikat kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan ketrampilan dan di tinjau secara berkala, untuk memastikan seseorang tenaga kerja mampu beradaptasi dengan perubahan pasar.

"Diharapkan dapat berkompetensi dalam mencari lapangan kerja, pekerja akan dinyatakan siap untuk memasuki kompetensi kerja dengan memilki sertifikasi kompetensi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved