Kotim Habaring Hurung

Pemkab Kotim Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Kotim sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah saat membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Rabu (24/7/2024). 

Ia berharap bahwa membayar pajak daerah bukan lagi suatu hal yang memberatkan, namun menjadi suatu kebanggaan sebagai seorang warga yang baik.

“Ungkapan terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada pejabat, ASN, pengusaha, dan pihak swasta atas tingginya kesadaran dalam berpartisipasi membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Ramadansyah.

Ia berharap, dengan semangat dan kesadaran bersama membayar pajak, dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Semoga melalui sosialisasi ini, para wajib mampu menerapkan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemda,” tutup Ramadanysah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved