Kotim Habaring Hurung

Pemkab Kotim Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Kotim sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah saat membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Rabu (24/7/2024).

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ramadansyah mengatakan, berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

“Kita mencabut Undang-Undang PDRD yang lama yakni Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 berimplikasi pada perubahan kewenangan Pemda dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Ia mengatakan, hilangnya beberapa potensi pungutan retribusi daerah yaitu pengujian kendaraan bermotor (KIR), pelayanan pendidikan, Tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan izin trayek.

“Sedangkan untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada pajak barang jasa tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/SPA ditetapkan sebesar 40 persen,” terang Ramadansyah.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Pemkab Kotim telah menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perda telah diberlakukan sejak 2 Januari 2024, serta peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya telah selesai diharmonisasi oleh Kemenkumham Kalteng dan dievaluasi oleh Biro Hukum Kalteng yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur,” terang Kepala Bapenda.

Ia menyebutkan dengan disosialisasikannya Perda tersebut, diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak.

“Tentunya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Ramadansyah.

Dirinya meminta, dukungan dari para seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama-sama pemerintah melaksanakan perda tersebut.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber PAD, untuk dipergunakan dalam pembangunan sarana atau fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lainnya,” terangnya.

Ramadansyah mengajak, agar terus berupaya meningkatkan kemampuan daerah seoptimal mungkin.

“Terutama dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial, guna mewujudkan visi misi pembangunan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Pemkab Kotim mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepedulian masyarakat terhadap kewajiban untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kepada seluruh masyarakat Kotim, diharapkan bisa menjadi masyarakat yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved