Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online

Selebgram di Seruyan yang Ditangkap Promosi Judi Online Punya Follower 130 Ribu, Pelajar SMA 17 Ribu

Keduanya ditangkap usai tim siber Polda Kalteng mendapati akun instagram pribadi keduanya mengunggah link yang menuju situs judi online.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunnews
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua wanita muda diringkus Polda Kalteng karena mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.

Keduanya ditangkap usai tim siber Polda Kalteng mendapati akun instagram pribadi keduanya mengunggah link yang menuju situs judi online.

Dua wanita yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial RA (18) seorang pelajar di Kotawaringin Timur.

Tersangka lainnya, FP (21) pekerja swasta di Seruyan.

"Jadi situs judi online ini mengincar pemilik akun instagram dengan pengikut yang banyak untuk mempromosikan situs mereka," kata Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zeno Alkindi, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Incar Pemilik Akun dengan Banyak Folower Promosikan Judi Online, Server Diduga Bandar di Luar Negeri

Baca juga: Breaking News - Tangkap Pelajar SMA di Sampit Promosikan Judi Online, Polda Ringkus Dua Wanita Muda

Sebagai analogi, ketika seseorang ingin berjualan sepatu, baju, dan sebagainya maka akan mencari pemilik akun instagram yang memiliki pengikut belasan hingga ratusan ribu.

Hal yang sama juga diterapkan situs judi online.

Sebagai informasi RA dan FP diketahui sebagai selebgram.

RA memiliki pengikut 17 ribu, sedangkan FP diikuti lebih dari 130 ribu orang di akun instagramnya.

"Otomatis dengan sekali di posting oleh selebgram banyak yang akan melihat link situs judi mereka," jelas Alkindi.

Ketika menghubungi selebgram untuk mempromosikan situs judi online, pelaku selalu menggunakan akun palsu.

Pelaku menjanjikan uang jutaan rupiah.

"Dengan menjanjikan uang jutaan rupiah dengan hanya modal posting link, jadi para selebgram terbujuk oleh rayuan si pelaku ini," kata Alkindi lagi.

RA dan FP mengunggah link situs judi online itu di akun instagram pribadinya masing-masing.

Situs judi yang mereka promosikan merupakan situs lokal.

Akan tetapi server situs tersebut menggunakan server luar negeri.

"Kedua tersangka ini bekerja masing-masing dan mempromosikan situs yang berbeda, sejauh ini mereka juga diketahui tidak membawa teman-temannya," beber Alkindi.

Diketahui keduanya telah mempromosikan situs judi sejak Mei-Juni 2024.

RA meraup keuntungan Rp 2.250.000.

Sedangkan, tersangka FP Rp 3.250.000.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji sebelumnya mengungkapkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua akun instagram, dua handphone, satu akun DANA, dua akun whatsapps, dua simcard Telkomsel, dan satu kartu ATM BCA.

"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tuturnya.

Kedua tersangka yang ditahan hanya bertugas untuk mengiklankan.

Sementara bandar atau orang yang membayar mereka masih belum diketahui.

Diketahui situs judi yang dipromosikan oleh tersangka RA dan FP menggunakan server dari luar negeri.

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved