Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online

Selebgram di Seruyan yang Ditangkap Promosi Judi Online Punya Follower 130 Ribu, Pelajar SMA 17 Ribu

Keduanya ditangkap usai tim siber Polda Kalteng mendapati akun instagram pribadi keduanya mengunggah link yang menuju situs judi online.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunnews
Ilustrasi judi online. 

Akan tetapi server situs tersebut menggunakan server luar negeri.

"Kedua tersangka ini bekerja masing-masing dan mempromosikan situs yang berbeda, sejauh ini mereka juga diketahui tidak membawa teman-temannya," beber Alkindi.

Diketahui keduanya telah mempromosikan situs judi sejak Mei-Juni 2024.

RA meraup keuntungan Rp 2.250.000.

Sedangkan, tersangka FP Rp 3.250.000.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji sebelumnya mengungkapkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua akun instagram, dua handphone, satu akun DANA, dua akun whatsapps, dua simcard Telkomsel, dan satu kartu ATM BCA.

"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tuturnya.

Kedua tersangka yang ditahan hanya bertugas untuk mengiklankan.

Sementara bandar atau orang yang membayar mereka masih belum diketahui.

Diketahui situs judi yang dipromosikan oleh tersangka RA dan FP menggunakan server dari luar negeri.

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved