PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA

KPU Kalteng : Surat Pengunduran Diri ASN Maju Pilkada Paling Lambat Saat Perbaikan Dokumen

KPU Kalteng mengingatkan agar ASN yang ada di ruang lingkup Pemprov dan Pemko wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih
Dwi Swasono Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kamis (4/7/2024) mengingatkan agar ASN yang ada di ruang lingkup Pemprov dan Pemko wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah atau KPU Kalteng mengingatkan agar ASN yang ada di ruang lingkup Pemprov dan Pemko wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.

Termasuk para calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 lalu juga wajib mundur dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri

"Semua yang akan maju dan berkontestasi di Pilkada 2024 wajib mendur, termasuk para ASN, TNI-Polri dan Caleg terpilih di Pemilu lalu," ujar Dwi Swasono Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kamis (4/7/2024). 

Untuk persyaratannya sendiri, katanya, sesuai dengan PHPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati. 

"Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahu, termasuk ASN dan TNI-Polri," katanya. 

Jika, lanjutnya, caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. 

Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.

Dalam PHPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 32 ayat 3 itu sendiri berisikan tentang surat pengajuan pengunduran diri diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon. 

Saat ditanya terkait Pj Kepala daerah yang ingin maju persyaratan apa saja, dirinya mengatakan harus mundur dari jabatannya. 

"Wajib mundur dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri," tutup Dwi Swasono

Berikut sarat yang wajib dipenuhi oleh calon wali kota dan calon wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati :

1. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: KPU Kalteng Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Tak Bisa Mundur, Jika Resmi Mendaftar di KPU

2. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon. 

3. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara. 

4. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved