Pj Kepala Daerah Maju Pilkada
Tak Kantongi Surat Pengunduran Diri dari BKN, ASN dan Pj Ikut Maju Pilkada 2024 Otomatis Gugur
Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro menegaskan, agar ASN atau Pj ikut maju pada Pilkada 2024 serahkan surat pengunduran diri dari BKN
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro menegaskan, agar ASN yang maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya pada Pilkada 2024, wajib menyerahkan Surat Pengunduran Diri dari status kepegawaian.
Yang mana peraturan tersebut tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 7 tahun 2020, PKPU nomor 18 tahun 2019, serta UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Itu (dokumen pengunduran diri ASN ;red) merupakan syarat utama kalau mereka (ASN, termasuk TNI-Polri ;red) mau ikut Pilkada," kata Joko Anggoro, Kamis (4/7/2024).
Joko menjelaskan, pasangan bakal calon dimaksud harus menyertakan bukti tertulis pengunduran diri yang diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Serta saat melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, karena akan diverifikasi Tim KPU mulai 27 Agustus sampai 21 September 2024.
"Kalau ASN tidak menyertakan bukti tertulis pengunduran diri, ya kami nyatakan gugur. Jadi surat itu wajib ada," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, kata Joko, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024 diselenggarakan pada 22 September 2024 setelah penelitian syarat administrasi rampung.
Baca juga: Berikut 13 Nama Pj Bupati dan Wali Kota di Kalteng, Siapa yang akan Mundur dan Maju Pilkada 2024?
Baca juga: Pj Wali Kota Palangkaraya Minta Partisipasi Aktif Warga Kota Cantik Sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: BREAKING NEWS, Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Wagub Kalteng Akui Ada yang Ajukan Mundur
Tahapan Pilkada selanjutnya yaitu pelaksanaan kampanye yang dimulai sejak 25 September dan berakhir 23 November 2024, karena akan memasuki masa tenang sebelum proses pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Penetapan pasangan calon kepala daerah tahun 2024 hanya satu hari yang diikuti masa kampanye," terangnya.
Saat disinggung terkait apakah sejauh ini ada ASN di Pemko maupun Pemprov yang sudah mengundurkan diri, dirinya mengatakan tidak ada.
"Belum ada," jawabnya singkat.
Lebih dalam, saat ditanya berapa jumlah ASN yang maju di Pilwalkot Palangkaraya, Joko mengatakan, tidak tahu.
"Kalau catatan KPU belum ada siapa-siapa yang akan mencalonkan dan dicalonkan di tingkat kota, khususnya dari ASN," tutup Joko Anggoro. (*)
surat pengunduran diri
Ketua KPU Kota Palangkaraya
ASN
Pilkada 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada
TribunBreakingNews
KPU Kalteng : Surat Pengunduran Diri ASN Maju Pilkada Paling Lambat Saat Perbaikan Dokumen |
![]() |
---|
BKD Kalteng Sebut Belum Ada ASN atau Pj Kepala Daerah Secara Resmi Mengajukan Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Pj dan ASN Mundur, Pengamat Politik: Hindari Penyalahgunaan Fasilitas Negara dan Kekuasaan Jabatan |
![]() |
---|
Ada Pj dan ASN di Kalteng Mundur untuk Maju Pilkada, Kepala DLH Kota Tepis Isu Dampingi Fairid |
![]() |
---|
Paguyuban Pakuwojo di Palangkaraya Siap Dukung Mantan ASN Berpasangan dengan Abdul Razak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.