Pilkada Kalteng 2024
KPU Kalteng Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Tak Bisa Mundur, Jika Resmi Mendaftar di KPU
Ketua KPU Kalteng mengatakan, bagi bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 tidak bisa mengundurkan diri yang sudah resmi daftar ke KPU
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sejumlah partai politik di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah membuka penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Hingga saat ini nama-nama politisi dan tokoh yang cukup terkenal di Kalteng sudah menyerahkan berkas pendaftarannya.
Politisi yang belakangan sering masuk dalam bursa perebutan kursi Gubernur Kalteng itu belakangan satu-persatu secara resmi mendaftar.
Nama-nama yang sudah mendaftar sejauh ini di antaranya, Ir H Abdul Razak, H Nadalsyah atau Koyem, Supian Hadi, Iwan Kurniawan, Faridawaty Darland Atjeh, Rahmat Nasution Hamka, serta beberapa nama lainnya.
Tak hanya bacalon Gubernur, pendaftaran calon kepala daerah di kabupaten/kota juga sudah ramai jadi perbincangan.
Walau sudah banyak tokoh-tokoh yang mendaftar sebagai kepala daerah di Kalteng, nama-nama tersebut masih harus dipertimbangkan oleh partai politik sebelum dipastikan maju pada Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengungkapkan, jika nanti sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU maka tidak bisa lagi mundur.
"Sejak resmi mendaftar di KPU tidak boleh lagi mengundurkan diri," kata Sastriadi, Sabtu (11/5/2024).
Meski begitu, Sastriadi menjelaskan saat ini memang belum memasuki jadwal pendaftaran kepala daerah di KPU.
Menurut PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah baru dimulai Agustus 2024 nanti.
Sastriadi mengatakan, akan ada sanksi jika calon kepala daerah yang sudah mendaftar di KPU namun memilih untuk mundur.
"Berdasarkan UU Pilkada, sanksinya tidak ikut Pilkada, karena Parpol pengusung tidak dapat mengajukan calon pengganti," jelasnya.
Pengamat Politik dan Akademisi Fisip Universitas Palangkaraya (UPR), Ricky Zulfauzan juga menyampaikan hal yang sama.
Ricky menjelaskan, sah-sah saja dan tidak ada resiko jika baru mendaftar di partai politik, berbeda jika sudah resmi mendaftar di KPU.
"Yang beresiko jika sudah mendaftar di KPU, bisa dikenakan pidana dan denda," terang Ricky.
Lebih lanjut, Ricky menerangkan jika mengundurkan diri setelah mendaftar di KPU bisa terancam pidana dengan kurungan 24-60 bulan.
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.