Pilkada Kalteng 2024

KPU Kalteng Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Tak Bisa Mundur, Jika Resmi Mendaftar di KPU

Ketua KPU Kalteng mengatakan, bagi bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 tidak bisa mengundurkan diri yang sudah resmi daftar ke KPU

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com / Herman Antoni Saputra
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi. 

Ricky mengungkapkan, banyaknya sosok yang mendaftar sebagai calon kepala daerah adalah hal yang positif.

 

Karena menurutnya hal tersebut menunjukan semakin banyak tokoh maupun politisi yang peduli dengan pembangunan Kalteng.

"Terkait ketokohan dan elektabilitas itu bisa diolah seiring berjalannya waktu," ucap Ricky.

Namun, dirinya menyoroti potensi bakal calon kepala daerah yang hanya menjadi 'boneka' atau ada yang mengendalikan di balik pencalonannya.

"Secara normatif bisa dilihat putra-putri terbaik Kalteng yang ingin berkontribusi dalam pembangunan melalui jalur eksekutif. Yang jadi masalah kalau yang mendaftar disinyalir menjadi boneka," tutup Ricky. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved