Maat Lokal Memilih
Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Kalteng Ingatkan Warga Jangan Ribut saat Pemilihan Tak Terdaftar DPT
KPU Kalteng, gelar sosialisasi Pilkada 2024 serentak kali ini dipilih 5 daerah pemilihan dan kali ini digelar di Kotawaringin Timur. Ingatkan soal DPT
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalteng, gelar sosialisasi Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Senin (1/7/2024).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi Pilkada 2024 di Kotawaringin Timur.
“Kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan merupakan program dari KPU Kalteng,” ujarnya.
Sosialisasi akan berlangsung pada 5 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Kota Palangkaraya.
“Hal ini merupakan upaya dari KPU Kalteng dalam memberikan sosialisasi kepada tokoh agama, masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya bahwa akan dilaksanakan tahapan Pilkada 2024 serentak di Kalimantan Tengah,” jelas Harmain.
Pilkada akan memilih pemimpin Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja mengatakan, pihaknya akan memastikan pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya saat Pilkada, pada 27 November 2024 mendatang.
“KPU Kalteng melalui Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selama sebulan mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli, akan datang dari rumah ke rumah,” jelasnya.
Pihak KPU Kalteng, serta kabupaten dan kota akan mendata pemilih dan setiap pemilih yang berhak bisa masuk daftar pemilih pada Pilkada 2024 Kalimantan Tengah.
“Ada pun pemilih yang tidak berhak, ialah pemilih yang telah meninggal dunia, pindah administrasi kependudukan, dan menjadi anggota TNI/Polri, akan dicoret dari daftar pemilih,” ujar Wawan.
Ia berharap, seluruh warga menyiapkan KTP dan KK, sehingga bisa dikonfirmasi dan verifikasi oleh petugas Pantarlih dari KPU.
“Hal ini sangat penting, karena pemutakhiran data pemilih akan berakhir pada 22 September, serta ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Wawan.
Ia mengingatkan, masyarakat jika ada yang masih kurang maka masih ada waktu 3 bulan untuk melakukan perbaikan.
“Kami juga berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada KPU agar pelayanan saat Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik,” ujar Wawan.
Dirinya menyampaikan saat pemilihan, warga bisa membawa surat pemberitahuan, nantinya surat tersebut akan diserahkan pada warga sesuai dengan alamat yang sudah didaftarkan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.