Berita Palangkaraya

Vonis 10 Tahun Polisi Penembak Warga di Bangkal Seruyan, Tim Advokasi Desak JPU Ajukan Banding

Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Bangkal Seruyan Kalteng mendesak JPU ajukan banding karena vonis ringan 10 bulan oleh majelis hakim

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Keluarga korban penembakan marah. Majelis Hakim sidang kasus penembakan di Desa Bangkal, Seruyan hanya menjatuhkan vonis pada terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu, hanya 10 bulan Senin (10/6/2024). Padahal, korban Gijik meninggal dunia dan Taufik mengalami luka berat dalam insiden penembakan tersebut. 

Sandi mengatakan pihak keluarga korban keberatan dengan keputusa hakim. Menurut Sandi, sudah seharusnya JPU mengajukan banding.

"Dalam hal ini para korban dan keluarga korban keberatan dengan keputusan hakim sehingga jaksa seharusnya melakukan upaya banding karena mereka adalah wakil korban, bukan wakil pimpinan, sehingga ketika korban keberatan jaksa harus mengikuti itu demi kepentingan korban dan rasa keadilan bagi korban," terangnya.

Sebelumnya, satu di antara JPU, Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan pihaknya mikir-mikir untuk mengajukan banding.

Baca juga: Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal Kecam Vonis Ringan Terdakwa Iptu Anang Tri Widodo

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Tak Terima Vonis Iptu ATW Hanya 10 Bulan Penjara

"Karena Bidkum Polda Kalteng menyatakan pikir-pikir, maka JPU harus pikir-pikir dan akan berkoordinasi ke pimpinan," ungkapnya.

Hingga saat ini desakan untuk mengajukan banding masih digaungkan Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, yang terdiri dari sejumlah lembaga non pemerintah di antaranya Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, WALHI Kalteng, PW AMAN Kalteng, Save Our Borneo, PROGRESS Kalteng, YBBI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Greenpeace Indonesia, Sawit Watch, LBH Genta Keadilan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved