Berita Palangkaraya
Vonis 10 Tahun Polisi Penembak Warga di Bangkal Seruyan, Tim Advokasi Desak JPU Ajukan Banding
Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Bangkal Seruyan Kalteng mendesak JPU ajukan banding karena vonis ringan 10 bulan oleh majelis hakim
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Vonis pada Iptu Anang Tri Wahyu (ATW), dinilai terlalu ringan yakni hanya 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, sesuai dengan putusan majelis hakim perkara nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk.
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Iptu ATW menembak dua warga Bangkal, Seruyan pada Oktober 2023 lalu. Saat itu masyarakat Bangkal sedang melakukan aksi damai menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), untuk merealisasikan plasma 20 persen.
Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Bangkal menilai vonis Iptu ATW, terlalu mengingat perbuatan terdakwa menyebabkan Gijik (35) meninggal dunia dan Taufik (21), mengalami luka berat hingga divonis cacat permanen.
Mereka juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Janang Firman Palanungkai dari Walhi Kalteng yang juga bagian dari tim solidaritas mengatakan, jika peristiwa semacam ini diteruskan dapat menciptakan suatu kondisi berupa normalisasi kekerasan di internal Polri.
"Dan akibatnya tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas menjadi suatu hal yang biasa dan akan terjadi sikap yang permisif jika anggota Polri melakukan kekerasan baik kepada kepada warga sipil.
Atas hal tersebut, kami mendesak Tim JPU segera mengajukan upaya banding terhadap Putusan Tingkat Pertama tersebut," kata Janang, Kamis (13/6/2024).
Tak hanya itu, Janang mengatakan pihak tim solidaritas juga mendesak Komisi Kejaksaan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan JPU karena menuntut rendah dan terkesan melindungi terdakwa Iptu Anang Tri Widodo.
Tim solidarotas juga meminta kepada Komisi Yudisial, harus mendalami dan memeriksa terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang memeriksa perkara nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk dengan putusan rendah.
"Lalu, Kapolri juga harus memerintahkan Kabareskrim untuk mengusut lebih jauh terhadap aktor intelektual yang diduga kuat terlibat dan belum tersentuh proses hukum," lanjut Janang.
Janang dan tim solidaritas, mendesak Kapolri juga harus segera memerintahkan Kadiv Propam dan Karowassidik Bareskrim memeriksa anggota penyidik kepolisian yang tidak profesional dalam melakukan penyidikan kasus ini.
"Selain itu, Kadiv Propam juga segera melakukan sidang etik dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Iptu Anang Tri Widodo," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Sandi Jaya Prima sepakat dengan tim solidaritas yang mendesak jaksa mengajukan banding.
"Kami kuasa hukum sepakat dengan apa yang dituntut oleh tim solidaritas untuk Bangkal. Sebagai lembaga yang mewakili korban seharusnya jaksa lebih banyak menguraikan penderitaan korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penembakan ini," ujarnya.
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.