Berita Palangkaraya

Vonis 10 Tahun Polisi Penembak Warga di Bangkal Seruyan, Tim Advokasi Desak JPU Ajukan Banding

Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Bangkal Seruyan Kalteng mendesak JPU ajukan banding karena vonis ringan 10 bulan oleh majelis hakim

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Keluarga korban penembakan marah. Majelis Hakim sidang kasus penembakan di Desa Bangkal, Seruyan hanya menjatuhkan vonis pada terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu, hanya 10 bulan Senin (10/6/2024). Padahal, korban Gijik meninggal dunia dan Taufik mengalami luka berat dalam insiden penembakan tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Vonis pada Iptu Anang Tri Wahyu (ATW), dinilai terlalu ringan yakni hanya 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, sesuai dengan putusan majelis hakim perkara nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk.

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Iptu ATW menembak dua warga Bangkal, Seruyan pada Oktober 2023 lalu. Saat itu masyarakat Bangkal sedang melakukan aksi damai menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), untuk merealisasikan plasma 20 persen.

Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Bangkal menilai vonis Iptu ATW, terlalu mengingat perbuatan terdakwa menyebabkan Gijik (35) meninggal dunia dan Taufik (21), mengalami luka berat hingga divonis cacat permanen.

Mereka juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Janang Firman Palanungkai dari Walhi Kalteng yang juga bagian dari tim solidaritas mengatakan, jika peristiwa semacam ini diteruskan dapat menciptakan suatu kondisi berupa normalisasi kekerasan di internal Polri.

"Dan akibatnya tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas menjadi suatu hal yang biasa dan akan terjadi sikap yang permisif jika anggota Polri melakukan kekerasan baik kepada kepada warga sipil.

Atas hal tersebut, kami mendesak Tim JPU segera mengajukan upaya banding terhadap Putusan Tingkat Pertama tersebut," kata Janang, Kamis (13/6/2024).

Tak hanya itu, Janang mengatakan pihak tim solidaritas juga mendesak Komisi Kejaksaan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan JPU karena menuntut rendah dan terkesan melindungi terdakwa Iptu Anang Tri Widodo.

Tim solidarotas juga meminta kepada Komisi Yudisial, harus mendalami dan memeriksa terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang memeriksa perkara nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk dengan putusan rendah.

"Lalu, Kapolri juga harus memerintahkan Kabareskrim untuk mengusut lebih jauh terhadap aktor intelektual yang diduga kuat terlibat dan belum tersentuh proses hukum," lanjut Janang.

Janang dan tim solidaritas, mendesak Kapolri juga harus segera memerintahkan Kadiv Propam dan Karowassidik Bareskrim memeriksa anggota penyidik kepolisian yang tidak profesional dalam melakukan penyidikan kasus ini.

"Selain itu, Kadiv Propam juga segera melakukan sidang etik dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Iptu Anang Tri Widodo," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Sandi Jaya Prima sepakat dengan tim solidaritas yang mendesak jaksa mengajukan banding.

"Kami kuasa hukum sepakat dengan apa yang dituntut oleh tim solidaritas untuk Bangkal. Sebagai lembaga yang mewakili korban seharusnya jaksa lebih banyak menguraikan penderitaan korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penembakan ini," ujarnya.

Sandi mengatakan pihak keluarga korban keberatan dengan keputusa hakim. Menurut Sandi, sudah seharusnya JPU mengajukan banding.

"Dalam hal ini para korban dan keluarga korban keberatan dengan keputusan hakim sehingga jaksa seharusnya melakukan upaya banding karena mereka adalah wakil korban, bukan wakil pimpinan, sehingga ketika korban keberatan jaksa harus mengikuti itu demi kepentingan korban dan rasa keadilan bagi korban," terangnya.

Sebelumnya, satu di antara JPU, Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan pihaknya mikir-mikir untuk mengajukan banding.

Baca juga: Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal Kecam Vonis Ringan Terdakwa Iptu Anang Tri Widodo

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Tak Terima Vonis Iptu ATW Hanya 10 Bulan Penjara

"Karena Bidkum Polda Kalteng menyatakan pikir-pikir, maka JPU harus pikir-pikir dan akan berkoordinasi ke pimpinan," ungkapnya.

Hingga saat ini desakan untuk mengajukan banding masih digaungkan Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, yang terdiri dari sejumlah lembaga non pemerintah di antaranya Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, WALHI Kalteng, PW AMAN Kalteng, Save Our Borneo, PROGRESS Kalteng, YBBI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Greenpeace Indonesia, Sawit Watch, LBH Genta Keadilan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved