DPRD Kalteng

Minta Diproses Adat, DPRD Kalteng Audiensi Bersama Keluarga Korban Penembakan Kasus Bangkal Seruyan

Komisi I DPRD Kalteng menerima audiensi dari pihak keluarga almarhum Gijik korban penembakan di Bangkal Seruyan Kalteng.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Saat Proses Audiensi Keluarga almarhum Gijik dengan Forum Kedamangan Kalteng yang difasilitasi langsung oleh DPRD Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng menerima audiensi dari pihak keluarga almarhum Gijik.

Sekadar mengingatkan almarhum Gijik adalah korban penembakan yang tewas saat aksi unjukrasa warga menuntut plasma di wilayah PT. HMBP di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. 

Pihak keluarga almarhum Gijik yang menjadi korban dalam insiden tersebut juga meminta kepada pihak anggota legislatif Kalteng bersama Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah agar kasus ini juga diproses secara adat. 

Hal itu dikarenakan dalam peristiwa tersebut menyebabkan adanya korban meninggal dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Alexius Esliter mengatakan pihak keluarga sudah menyampaikan aspirasi terkait insiden tersebut.

Sekaligus mereka meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng, untuk insiden tersebut dalam diselesaikan dan dipertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat. 

"Pihak keluarga almarhum Gijik meminta adanya penyelesaian secara adat, kami pun menghadirkan pengurus Kedamangan untuk mendengarkan secara langsung keinginan pemenuhan hak-hak secara adat," kata Alexius Elsiter, Rabu (5/6/2024). 

Terlebih Alexius membeberkan untuk penyelesaian secara adat akan menjadi urusan kedamangan yang lebih tahu karena lembaga adat yang ada di wilayah Kalimantan Tengah. 

"Mereka pihak keluarga kesini bermaksud meminta bantuan dewan untuk minta rekomendasi supaya hal ini bisa diselesaikan secara adat," ungkap Alexius Elsiter. 

Dilain sisi sebagai salah satu pengurus kedamangan yang hadir dalam kegiatan audensi tersebut, Sekretaris Forum Kedamangan Kalteng, Idon Y. Riwut menyampaikan, sesuai dengan Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah. . 

"Jika itu memang ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum. Dan, kami pun direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami pun wajib untuk menerima, memproses dan memutuskan," imbuh Idol Y. Riwut.

Baca juga: Keluarga Gijik Tunggu Hasil Sidang, Khawatir Vonis Terdakwa Kasus Penembakan Bangkal Lebih Ringan

Terlebat, dirinya menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya atau damang yang ada di lokasi kejadian.

Yang mana selanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa piha Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. 

"Yang pastinya kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD," tutup Idol Y. Riwut. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved