Berita Palangkaraya

Keluarga Gijik Tunggu Hasil Sidang, Khawatir Vonis Terdakwa Kasus Penembakan Bangkal Lebih Ringan

Keluarga Gijik masih belum memutuskan untuk melakukan sidang adat, karena masih menunggu hasil putusan di PN Palangkaraya atas kasus menimpa Gijik

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Sidang adat Basara Hai yang digelar DAD Kalteng untuk kasus penembakan Bangkal. Keluarga Gijik masih belum sepakat melakukan hukum adat, Sabtu (20/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Keluarga Gijik masih belum memutuskan untuk melakukan sidang adat, karena masih menunggu hasil putusan di PN Palangkaraya atas kasus yang menimpa Gijik.

Gijik merupakan seorang warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang tewas usai peluru tajam menembus dadanya saat melakukan aksi menuntut plasma PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) pada Oktober 2023 lalu.

Gijik bukan satu-satunya korban penembakan kepada massa aksi di Desa Bangkal. Taufik Nurahman, juga terkena peluru tajam di pinggulnya hingga membuatnya kesulitan beraktifitas hingga saat ini.

Taufik sudah menjalani sidang adat yang digelar DAD Kalteng pada Jumat (19/4/2024), dan menerima uang sejumlah 335 juta dari PT HMBP dan Polda Kalteng, sebagai denda adat atas penderitaan yang dialami Taufik.

Berbeda dengan Taufik, keluarga Gijik masih belum sepakat untuk melakukan sidang adat.

"Pihak keluarga sudah disampaikan untuk melakukan sidang adat tapi masih belum sepakat," ujar Kardinal Tarung, Satu di antara hakim sidang adat dalam kasus Taufik.

Kuasa hukum keluarga Gijik, Sandi Jaya Prima mengungkapkan, alasan keluarga masih belum melakukan sidang adat karena khawatir akan melemahkan vonis kepada terdakwa.

Diketahui saat ini terdakwa penembakan warga Desa Bangkal Iptu Anang Tri Wahyu alias Iptu ATW masih menjalani sidang di PN Palangkaraya dan belum menerima putusan vonis.

"Terus terang kami khawatir maksud baik hukum adat justru disalahartikan," ucap Sandi, Sabtu (20/4/2024).

Sandi menjelaskan, saat ini ada dua permasalahan yang terjadi yaitu tuntutan plasma kepada PT HMBP dan penembakan yang menyebabkan satu orang luka berat, dan satu tewas.

Baca juga: Keluarga Gijik Minta Tambah Pasal 340 Jo Pasal 338 Hilangkan Nyawa, Proses Hukum Seadilnya

Baca juga: Lanjutan Sidang Bangkal Seruyan, Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa ATW Tak Sesuai Ketentuan Berlaku

Baca juga: Kasus Penembakan di Desa Bangkal Seruyan, Ketua KMHDI Palangkaraya Kecewa Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut, menurut Sandi sidang adat merupakan tanggung jawab sosial yang harus diberikan kepada korban.

"Di sisi lain hukum positif juga harus dilakukan," jelasnya.

Sandi membeberkan, pihak keluarga khawatir jika terjadinya perdamaian antara korban dan pelaku penembakan menjadi dalil untuk meringankan vonis pelaku.

"Keluarga Gijik baru bersedia setelah putusan pengadilan nanti," tutup Sandi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved