Berita Palangkaraya

Lanjutan Sidang Bangkal Seruyan, Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa ATW Tak Sesuai Ketentuan Berlaku

Sidang Bangkal Seruyan Kalteng kasus penembakan Gijik digelar di PN Palangkaraya, dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa ATW

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Suasana diruangan sidang eksepsi atau tanggapan JPU atas keberatan kuasa hukum Iptu Ananh Tri Wahyu, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang lanjutan kasus penembakan Gijik yang dilakukan Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW kembali digelar. Agenda sidang mendengarkan eksepsi atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan kuasa hukum, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya ATW ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan warga Desa Bangkal, Seruyan yang menewaskan Gijik.

JPU yang membacakan tanggapan atas keberatan kuasa hukum Iptu ATW adalah Wagiman.

Wagiman menegaskan, semua dakwaan atas Iptu ATW telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 KUHAP ayat (2) a dan b.

Menurut Wagiman, keberatan yang diajukan kuasa hukum tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"JPU menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memohon kuasa hakim menolak keberatan yang disampaikan kuasa hukum," ujar Wagiman

Sementara itu, Hakim Ketua, Muhammad Affan mengatakan, keputusan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum diambil diagendakan pada Kamis (25/4/2024) saat putusan sela.

"Kami (majelis hakim, red) perlu berdiskusi untuk mengambil keputusan," ujar Affan.

Diketahui Iptu Anang Tri Wahyu didakwa dengan Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan.

“Kami tim kuasa hukum menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu tidak jelas,” terang Kuasa Hukum, Kompol A Mustofa saat membacakan eksepsi beberapa waktu lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Aksi Kembali Geruduk PN Palangkaraya saat Sidang Penembakan Warga Bangkal

Baca juga: Kapolda Kalteng Enggan Komentar Belum Ditemukan Pemberi Komando Penembakan Warga Bangkal

Baca juga: Massa Aksi Tuntut Terdakwa Iptu ATW Dihukum Berat pada Sidang Eksepsi di PN Palangkaraya

Selain itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga meminta untuk dakwaan dibatalkan.

Sebagai informasi Gijik tewas saat melakukan aksi menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada untuk merealisasikan hak plasma warga Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan video yang beredar sempat terdengar suara tembakan saat aksi tengah berlangsung.

Satu diantara peluru tembakan itu menembus dada Gijik hingga membuatnya tewas, peluru lainnya juga mengenai pinggul Taufik hingga membuatnya terluka parah bahkan kesulitan beraktifitas hingga saat ini. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved