Berita Palangkaraya

Massa Koalisi Keadilan Kasus Penembakan Desa Bangkal, Gelar Aksi Diam di Persidangan PN Palangkaraya

Persidangan kasus penembakan warga di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Kalteng diwarnai aksi diam dari kelompok massa aksi koalisi keadilan.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Massa aksi dari Koalisi Keadilan untuk Masyarakat melakukan aksi diam untuk mengawal sidang penembakan warga di Desa Bangkal, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Persidangan kasus penembakan warga di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Kalteng diwarnai aksi diam dari kelompok massa aksi koalisi keadilan.

Massa aksi yang menamakan diri mereka Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Desa Bangkal kembali melakukan aksi diam saat persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya.

Aksi diam tersebut terkait tragedi kasus penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan dengan Iptu ATW atau Iptu Anang Tri Wahyu sebagai terdakwa.

Koordinator Massa Aksi, David Situmorang mengungkapkan, aksi tersebut merupakan konsistensi gerakan Koalisi Keadilan Untuk Masyarakat Adat Bangkal.

David dan kawan-kawan melakukan aksi diam di depan PN Palangkaraya dengan membentangkan spanduk tanpa melakukan orasi, sebagai bentuk protes mereka kepada tindaka aparat saat mengawal aksi di Bangkal.

"Spanduk yang kita bawa berisi keresahan atas kasus yang terjadi di Bangkal," ucap David, Selasa (21/5/2024).

David juga berharap majelis hakim dapat melihat apa yang mereka sampaikan lewat aksi pengawalan yang terus dillakukan.

"Aksi ini akan terus dilakukan hingga korban dimenangkan dan pelaku diadili sebagaimana yang pelaku perbuat," kata David

Sementara itu, pada sidanh hari ini Jaksa Penuntun Umum atau JPU mendatangkan saksi dari pihak perusahaan dan saksi ahli di bidang balistik dari Puslabfor Mabes Polri.

Pada persidangan sebelumnya tepatnya pada Kamis (16/5/2024) turut hadir LPSK dan Komisi Yudisial.

Saat itu, Taufik Nurahman memberikan kesaksiannya tentang insiden tragis yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Taufik juga terkena tembakan yang mengenai pinggangnya dan menyebabkan Taufik divonis cacat permanen.

Ia menggambarkan momen ketika dia dan korban lainnya diserang dengan gas air mata dan tembakan yang mengakibatkan kematian almarhum Gijik.

Saksi lain dari warga Bangkal, Bujianto yang juga dikenal sebagai Bimbo, memberikan kesaksian yang memperkuat narasi Taufik.

Baca juga: Terungkap di Persidangan Saksi Sebut Ada Temukan Peluru Tajam Penembakan di Bangkal Seruyan

Baca juga: Didenda Rp 335 Juta Akibat Tragedi Bangkal Seruyan, Polda Kalteng Hormati Putusan Sidang Adat

Bimbo menceritakan upayanya untuk membantu korban yang terluka dengan menghubungi ambulan untuk membawa mereka ke tempat aman.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved