Berita Palangkaraya

Didenda Rp 335 Juta Akibat Tragedi Bangkal Seruyan, Polda Kalteng Hormati Putusan Sidang Adat

Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng diminta membayar denda adat berdasarkan sidang adat terkait Tragedi Bangkal Seruyan.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Dok .Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Proses sidang adat Basara Hai terkait kasus penembakan warga Bangkal Seruyan, Jumat (19/4/2024). Taufik Nurahman (22) korban penembakan di Desa Bangkal Seruyan melakukan ritual adat tampung tawar sebagai simbol perdamaian, Jumat (19/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng diminta membayar denda adat berdasarkan sidang adat terkait Tragedi Bangkal Seruyan.

Pengenaan denda adat tersebut atas tuntutan keluarga Taufik Nurrahman (22) korban luka Tragedi Bangkal atau kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal, Seruyan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Taufik Nurrahman merupakan satu di antara korban luka berat akibat tembakan peluru tajam ketika melakukan aksi menuntut realisasi plasma sawit pada PT Hamparan Masawit Bangun Persada atau PT HMBP.

Luka tersebut membuat Taufik kesulitan beraktifitas bahkan harus menggunakan tongkat untuk berjalan.

Akibat tragedi tersebut Polda Kalteng dan PT HMBP harus membayar jipen atau denda adat sebesar Rp 335.500.000.

Keputusan tersebut disampaikan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak atau DAD Kalteng yang dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak pada Jumat (19/4/2024).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya menghormati dan menaati hasil sidang adat tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa Polda Kalteng dan Polres Seruyan menjunjung tinggi adat istiadat, budaya dan kearifan lokal serta berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat menciptakan kedamaian di Bumi Isen Mulang ini," ujar Erlan, Senin (22/4/2024).

Erlan berharap setelah sidang adat perdamaian tersebut tidak ada lagi konflik antara masyarakat dengan perusahaan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap aman dan nyaman.

Setelah sidang adat, Taufik, Kapolres Seruyan, dan perwakilan PT HMBP melakukan ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian.

Meski begitu bukan berarti pelaku penembakan menghilangkan tanggung jawab hukum.

Diketahui tragedi penembakan kepada warga Bangkal itu membuat Taufik luka berat dan satu orang lainnya bernama Gijik (35) tewas.

Taufik memang sudah menjalani sidang adat, namun keluarga Gijik masih belum setuju untuk melakukan hal yang sama.

Keluarga Gijik melalui kuasa hukumnya, Sandi Jaya Prima membenarkan pihaknya baru memutuskan akan melakukan sidang adat setelah putusan vonis kepada terdakwa penembakan.

"Saat ini sidang terdakwa penembakan di Bangkal masih berlangsung di PN Palangkaraya," ungkap Sandi.

Baca juga: Hadiri Sidang Adat Dayak Kasus Bangkal Seruyan, Yuas Elko Apresiasi Penyelesaian Lewat Jalur Adat

Baca juga: Kasus Penembakan Warga Bangkal Seruyan DAD Kalteng Gelar Sidang Adat, Korban Terima Uang Ganti Rugi

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved