Berita Palangkaraya

Hadiri Sidang Adat Dayak Kasus Bangkal Seruyan, Yuas Elko Apresiasi Penyelesaian Lewat Jalur Adat

Penyelesaian kasus Bangkal Seruyan melalui jalur adat diapresiasi Yuas Elko yang mewakili Pemprov Kalteng.

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengapresiasi sidang adat dayak kasus Bangkal Seruyan terkait pernembakan yang dilakukan aparat saat pengamanan unjukirasa warga terakait plasma sawit. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penyelesaian kasus Bangkal Seruyan melalui jalur adat diapresiasi Yuas Elko yang mewakili Pemprov Kalteng.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hadir dalam sidang perdamaian adat Dayak dari kasus Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah yang terjadi Oktober 2023 lalu. 

Pelaksanaan sidang adat Dayak dilaksanakan di Aula Hindu Kaharingan Center Jalan Tambun Bungai Palangkaraya, Jumat (19/4/24).

Staf Ahli (Sahli) Gubernur Provinsi Kalteng, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sidang adat Dayak terkait kasus penembakan di Bangkal Seruyan.

Yuas Elko mengatakan, Kalimantan Tengah memiliki Dewan Adat Dayak (DAD) yang merupakan hukum adat di Kalimantan Tengah, agar seluruh pihak dapat menyelesaikan segala konflik secara aman dan damai.

"Hukum adat ditegakkan sesuai dengan sebenar-benarnya.  Mudah-mudahan bisa menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan konflik yang banyak terjadi di NKRI khususnya di Kalteng," sebutnya.

Disampaikan Yuas jika melalui jalur hukum positif, tentu membutuhkan waktu yang amat panjang.

"Namun, akan berbeda jika melalui DAD, lebih hemat waktu, fleksibel, karena tujuan dari acara ini adalah menegakkan kedamaian dan kebahagian semua pihak," sebutnya.

Ia mengatakan, dalam perdamaian hukum adat Dayak ini, akan ada berbagai cara upacara-upacara yang dilakukan oleh pihak pandawa sebagai penyelenggara hukum Dayak daerah.

Baca juga: Kasus Penembakan Warga Bangkal Seruyan DAD Kalteng Gelar Sidang Adat, Korban Terima Uang Ganti Rugi

"Terkait beberapa tuntutan, akan diserahkan kepada Dewan Hakim melalui Damang yang menentukan perkara tersebut, mereka telah melihat sebanyak 96 pasal hukum adat," imbuhnya.

Ia berharap, melalui hukum adat ini mampu meringankan, dapat diterapkan serta diakui oleh negara.

"Kalau dilihat dari segi Kejaksaan Agung, setiap perkara tentu menginginkan agar cepat terselesaikan, adil pada semua pihak. Ditambah, bagi orang Dayak, adil jika diberlakukannya adat Dayak," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved