Berita Palangkaraya
Hadiri Sidang Adat Dayak Kasus Bangkal Seruyan, Yuas Elko Apresiasi Penyelesaian Lewat Jalur Adat
Penyelesaian kasus Bangkal Seruyan melalui jalur adat diapresiasi Yuas Elko yang mewakili Pemprov Kalteng.
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penyelesaian kasus Bangkal Seruyan melalui jalur adat diapresiasi Yuas Elko yang mewakili Pemprov Kalteng.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hadir dalam sidang perdamaian adat Dayak dari kasus Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah yang terjadi Oktober 2023 lalu.
Pelaksanaan sidang adat Dayak dilaksanakan di Aula Hindu Kaharingan Center Jalan Tambun Bungai Palangkaraya, Jumat (19/4/24).
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Provinsi Kalteng, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sidang adat Dayak terkait kasus penembakan di Bangkal Seruyan.
Yuas Elko mengatakan, Kalimantan Tengah memiliki Dewan Adat Dayak (DAD) yang merupakan hukum adat di Kalimantan Tengah, agar seluruh pihak dapat menyelesaikan segala konflik secara aman dan damai.
"Hukum adat ditegakkan sesuai dengan sebenar-benarnya. Mudah-mudahan bisa menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan konflik yang banyak terjadi di NKRI khususnya di Kalteng," sebutnya.
Disampaikan Yuas jika melalui jalur hukum positif, tentu membutuhkan waktu yang amat panjang.
"Namun, akan berbeda jika melalui DAD, lebih hemat waktu, fleksibel, karena tujuan dari acara ini adalah menegakkan kedamaian dan kebahagian semua pihak," sebutnya.
Ia mengatakan, dalam perdamaian hukum adat Dayak ini, akan ada berbagai cara upacara-upacara yang dilakukan oleh pihak pandawa sebagai penyelenggara hukum Dayak daerah.
Baca juga: Kasus Penembakan Warga Bangkal Seruyan DAD Kalteng Gelar Sidang Adat, Korban Terima Uang Ganti Rugi
"Terkait beberapa tuntutan, akan diserahkan kepada Dewan Hakim melalui Damang yang menentukan perkara tersebut, mereka telah melihat sebanyak 96 pasal hukum adat," imbuhnya.
Ia berharap, melalui hukum adat ini mampu meringankan, dapat diterapkan serta diakui oleh negara.
"Kalau dilihat dari segi Kejaksaan Agung, setiap perkara tentu menginginkan agar cepat terselesaikan, adil pada semua pihak. Ditambah, bagi orang Dayak, adil jika diberlakukannya adat Dayak," pungkasnya. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.