Berita Palangkaraya
Didenda Rp 335 Juta Akibat Tragedi Bangkal Seruyan, Polda Kalteng Hormati Putusan Sidang Adat
Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng diminta membayar denda adat berdasarkan sidang adat terkait Tragedi Bangkal Seruyan.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Dok .Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Proses sidang adat Basara Hai terkait kasus penembakan warga Bangkal Seruyan, Jumat (19/4/2024).
Taufik Nurahman (22) korban penembakan di Desa Bangkal Seruyan melakukan ritual adat tampung tawar sebagai simbol perdamaian, Jumat (19/4/2024).
Diketahui terdakwa penembakan yang membuat Gijik tewas berpangkat Iptu belakangan diketahui Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW.
Menurut Sandi, sidang adat adalah tanggung jawab sosial yang harus diberikan kepada korban dan tanggung jawab hukum juga harus dilakukan.
Sandi membeberkan pihaknya khawatir jika niat baik sidang adat perdamaian disalah artikan untuk meringankan vonis terdakwa penembakan. (*)
"Karena itu keluarga sepakat akan melakukan sidang adat setelah sidang putusan," tutup Sandi. (*)
Tags
Polres Seruyan
Polda Kalteng
sidang adat
denda adat
Taufik Nurrahman
PT HMBP
Tragedi Bangkal
plasma sawit
Desa Bangkal Seruyan
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.