Berita Palangkaraya

Didenda Rp 335 Juta Akibat Tragedi Bangkal Seruyan, Polda Kalteng Hormati Putusan Sidang Adat

Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng diminta membayar denda adat berdasarkan sidang adat terkait Tragedi Bangkal Seruyan.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Dok .Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Proses sidang adat Basara Hai terkait kasus penembakan warga Bangkal Seruyan, Jumat (19/4/2024). Taufik Nurahman (22) korban penembakan di Desa Bangkal Seruyan melakukan ritual adat tampung tawar sebagai simbol perdamaian, Jumat (19/4/2024). 

Diketahui terdakwa penembakan yang membuat Gijik tewas berpangkat Iptu belakangan diketahui Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW.

Menurut Sandi, sidang adat adalah tanggung jawab sosial yang harus diberikan kepada korban dan tanggung jawab hukum juga harus dilakukan.

Sandi membeberkan pihaknya khawatir jika niat baik sidang adat perdamaian disalah artikan untuk meringankan vonis terdakwa penembakan. (*)

"Karena itu keluarga sepakat akan melakukan sidang adat setelah sidang putusan," tutup Sandi. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved