Mata Lokal Memilih

Ada Gugatan PHPU dari Demokrat, KPU Kapuas Belum Gelar Pleno Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih

KPU Kapuas saat ini masih belum dapat menggelar tahapan rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Kapuas terpilih karen ada PHPU dari Demokrat

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah. 

TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS - KPU Kapuas saat ini masih belum dapat menggelar tahapan rapat pleno terbuka, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kapuas periode 2024-2029.

Hal tersebut dikarenakan ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU, yang dilayangkan oleh DPC Demokrat Kapuas ke KPU Kapuas.

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, yang mengatakan bahwa Kapuas satu-satunya kabupaten/kota di Kalteng, yang penetapan calon terpilihnya masih menunggu hasil putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, adanya satu permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan ke MK.

Deden juga mengatakan perihal perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konsiitusi Elektronik Nomor 214-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Selasa, (23/4/2024).

"Yang mengajukan PHPU hanya dari Partai Demokrat Dapil 1 di Kecamatan Selat," ujar Deden Firmansyah, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Kabar Gugatan ke MK Terkait PHPU? Bapillu Demokrat Kalteng Sebut Terima Hasil Pemilu 2024 dari KPU

Baca juga: KPU Barsel Gelar Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih 2024-2029, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: Berikut 25 Nama Caleg Terpilih Hasil Pileg 2024 DPRD Barito Timur, Golkar Masih Raih Ketua

Dirinya juga menyebutkan, terkait gugatan PHPU tersebut merupakan gugatan pelanggaran administrasi yang dilayangkan oleh Partai Demokrat ke KPU Kapuas.

"Untuk jenis gugatannya terkait pelanggaran administrasi ya, kalo sudah putusan baru dapat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon DPRD 2024-2029," kata Deden Firmansyah.

Saat ditanya terkait apakah ada lagi jenis gugatan yang dilayangkan selain gugatan administrasi, Ketua KPU tersebut mengatakan tidak ada.

"Tidak ada cuma pelanggraan administrasi itu aja," pungkas Deden Firmansyah. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved