Cara Pengurusan SIM

Pengurusan SIM via Aplikasi SINAR, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin

Biasanya pengurusan SIM lewat program SIM keliling Palangkaraya dan langsung ke Mapolresta untuk pengurusannya. Juga bisa lewat Aplikasi SINAR.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Anita
Warga mengikuti program pelayanan SIM keliling Palangkaraya di Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Pengurusan perpanjangan SIM atau surat izin merngemudi, biasanya lewat program SIM keliling Palangkaraya dan langsung ke Satlantas Polresta Palangkaraya, saat ini perpanjangan SIM juga bisa lewat Aplikasi SINAR. 


10. Cetak SIM. 


11. Pengiriman. 


12. SIM diterima pemohon. 


Untuk diketahui saat ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bakal perpanjangan SIM A yaitu Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. 

Lebih lanjut, AKP Salahhidin mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan Aplikasi SINAR dalam mempermudah dalam perpanjangan SIM.

Baca juga: Warga Terbantu Mobil SIM Keliling Palangkaraya, Simak Syarat dan Tarif SIM C Terbaru 2024

Baca juga: Proses Cepat Hanya 3 Menit, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Palangkaraya

"Untuk pengurusan SIM baru, aplikasi tersebut juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkap AKP Salahhidin

AKP Salahhidin juga meminta masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian jika ada praktik yang tak sesuai dengan informasi. (*)


(Herman/Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved