Berita Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Ajukan Pengakuan Hutan Adat 100 Hektare di Kecamatan Rakumpit

Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan pengakuan Hutan Adat seluas 100 hektare di Kecamatan Rakumpit, tepatnya di wilayah Sungai Rungan

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Plt Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Sabirin Mukhtar, memberikan keterangan usai Rapat Evaluasi Pengakuan Hutan Adat di Hotel Luwansa, Kamis (13/11). Pemko mengusulkan hutan adat di Kecamatan Rakumpit untuk mendapat pengakuan dari Provinsi Kalteng. 
Ringkasan Berita:
  •  Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan pengakuan Hutan Adat di Kecamatan Rakumpit, tepatnya di wilayah Sungai Rungan
  • Luas hutan adat tersebut sekitar 100 hektare yang dijaga sangat baik oleh masyarakat sekitar.
  • Hal itu dilakukan masyarakat lokal untuk menjaga ekosistem, dan mempetahankan identitas Kota Palangka Raya sebagai kota berwajah hutan. 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan pengakuan Hutan Adat di Kecamatan Rakumpit, tepatnya di wilayah Sungai Rungan

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat hukum adat sekaligus menjaga dan melestarikan lingkungan.

Usulan resmi tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.

Plt Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Sabirin Mukhtar, menegaskan pengakuan hutan adat penting untuk memastikan masyarakat hukum adat di Rakumpit mendapat perlindungan hukum atas wilayah kelolanya.

“Kami berharap hutan adat di Rakumpit dapat diakui secara daerah maupun nasional. Dengan begitu, keberadaan hutan adat bisa tetap lestari dan menjadi bagian penting dari identitas Palangka Raya,” kata Sabirin usai Pembukaan Rapat Evaluasi Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng di Hotel Luwansa, Kamis (13/11).

Kawasan hutan yang diusulkan memiliki luas sekitar 100 hektare dan masih terjaga dengan baik oleh masyarakat adat setempat. 

Rakumpit diprioritaskan karena masih memiliki bentang hutan yang luas, berbeda dengan wilayah Kecamatan lain yang kini hutannya tidak seluas Rakumpit.

Hutan ini juga dikenal memiliki hutan ulin yang berada di perbatasan dengan Gunung Mas. 

Masyarakat setempat bersama aparat kehutanan dan Damang kepala adat menjaga kelestarian hutan tersebut.

Baca juga: 5 Wilayah di Kalteng Belum Punya Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Berikut Daerahnya

Baca juga: Koalisi Save Kinipan Ragukan Janji Menteri LHK dan Bezos Earth Fund Selesaikan Konflik Hutan Adat

Menurut Sabirin, pengakuan hutan adat di Rakumpit juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologi kota sekaligus mempertahankan identitas Palangka Raya sebagai kota berwajah hutan.

Usulan ini mendapat perhatian serius karena dianggap penting bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan budaya masyarakat adat setempat. 


Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi model bagi wilayah lain di Kalimantan Tengah.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved