Berita Palangkaraya

Warga Terbantu Mobil SIM Keliling Palangkaraya, Simak Syarat dan Tarif SIM C Terbaru 2024

Satlantas Polresta Palangkaraya maupun Polda Kalteng menyediakan Mobil SIM keliling Palangkaraya untuk memudahkan pelayanan publik.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / Banjarmasinpost.co.id/fathurahman
ILUSTRASI - Pelayanan Mobil SIM Keliling yang ngetem di Kawasan Pasar Kahayan, Palangkaraya untuk melayani warga yang ingin membuat SIM. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satlantas Polresta Palangkaraya maupun Polda Kalteng menyediakan Mobil SIM keliling Palangkaraya untuk memudahkan pelayanan publik.

Pelayanan dengan Mobil SIM keliling Palangkaraya yang disediakan Polda Kalteng maupun Polresta Palangkaraya tersebut memudahkan warga untuk memperpanjang surat izin mengemudi tersebut.

Beberapa pengendara motor mengakui cukup terbantu dengan adanya mobil SIM keliling Palangkaraya tersebut.

Informasi dari warga, biasanay mobil pelayanan SIM keliling ngetem di Pasar Kahayan dan Kawasan Taman Yos Soedarso.

"Jika ingin memperpanjang SIM tidak harus ke Markas Polresta Palangkaraya, karena biasanya ada mobil pelayanan SIM keliling Palangkaraya," ujar faridah, salah seorang warga Jalan Rajawali Palangkaraya.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi pengemudi yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin mengatakan, pengendara motor wajib memiliki sura izin mengemudi atai SIM C.

"Pengemudi sepeda motor diwajibkan untuk memiliki SIM C," ujar Kasat Lantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin, saat ditemui Tribunkalteng.com di ruangannya, Rabu (28/2/2024). 

Menurut AKP Salahhidin, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda notor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

AKP Salahhidin menuturkan, menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 poin a sampai b, ada syarat minimal usia yang wajib dipatuhi bagi calon pemohon yaitu :

SIM C minimal 17 tahun untuk pemohon. 

SIM C l minimal 18 tahun untuk pemohon. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved