Breaking News

Berita Palangkaraya

Proses Cepat Hanya 3 Menit, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Palangkaraya

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Palangkaraya, hanya perlu waktu 3 menit proses SIM dapat memperoleh dengan cepat

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Anita
Suasana perpajangan SIM keliling, di Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Palangka, Jekan Raya, Palangkangkaraya, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling Polresta Palangkaraya, ditujukan untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.

Hal ini diungkapkan oleh petugas layanan SIM keliling Palangkaraya yang juga anggota Satlantas Polresta Palangkaraya Jefry Purnama, saat ditemui di lokasi Jalan Tjilik Riwut km 1, Kota Palangkaraya, Senin (20/11/2023).

“Khusus untuk perpanjangan SIM, diarahkan ke SIM keliling ini. Selain mempermudah masyarakat, pelayanan SIM keliling ini agar tidak terlalu mengganggu pembuatan SIM baru, yang ada di Polres,” ujarnya.

Ungkapnya, tarif layanan perpanjang SIM keliling ini, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75. 000 untuk SIM C.

Baca juga: Warga Palangkaraya Keluhkan APK Caleg Sembarang Tempat Rusak Pemandangan Kota Cantik

Baca juga: Antisipasi Personel Polresta Palangkaraya Terpapar Narkoba, Dilakukan Tes Urine 11 Anggota

Biaya ini di luar dari surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan psikologi.

Terdapat dua outlet layanan psikologi yang disediakan oleh petugas, dengan biaya Rp 120.000.

Layanan perpanjang SIM keliling Palangkaraya ini tersedia Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 13.00 WIB.

Lokasi perpanjangan SIM ini terbagi menjadi dua, Senin dan Selasa bertempat di Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km 1.

Sedangkan Rabu hingga Jumat, berlokasi di Pasar Mini Jalan Yos Sudarso Palangkaraya.

Jefry menjelaskan, atusiasme masyarakat sangatlah tinggi terhadap layanan ini. Dalam satu hari bisa mencapai 50 hingga 80 pemohon.

“Sehari paling sedikit 50 pemohon, kalau ramai bisa 80 sampai 90 pemohon,” sambungnya.

Proses yang dilakukan untuk perpanjangan SIM terbilang cukup singkat, hanya berkisar 3 menit untuk satu pemohon.

Asrianti (35) satu diantara pemohon menjelaskan, adanya layanan perpanjang SIM keliling ini mempermudahnya dan proses terbilang cukup singkat.

“Tadi di dalam foto, terus nunggu sebentar. Udah deh selesai,” jelas Asrianti.

Ia berharap layanan ini terus ada, agar masyarakat tidak perlu antre di Kantor Polresta Palangkaraya.

Baca juga: Kisah PKL Pasar Mini Palangkaraya, Ada Untung Rugi Omzet Usai Dipindahkan dari Taman Yos Sudarso

Baca juga: BMKG Palangkaraya: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota Cantik 3 Hari ke Depan

Asrianti menambahkan, lokasi SIM keliling juga nyaman karena dapat sambil bersantai.  (*)

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk perpanjang SIM:

1. Fotocopy SIM.

2. Fotocopy KTP.

3. Surat keterangan kesehatan.

4. Surat keterangan psikologi.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved