Breaking News

Cara Pengurusan SIM

Pengurusan SIM via Aplikasi SINAR, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin

Biasanya pengurusan SIM lewat program SIM keliling Palangkaraya dan langsung ke Mapolresta untuk pengurusannya. Juga bisa lewat Aplikasi SINAR.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Anita
Warga mengikuti program pelayanan SIM keliling Palangkaraya di Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Pengurusan perpanjangan SIM atau surat izin merngemudi, biasanya lewat program SIM keliling Palangkaraya dan langsung ke Satlantas Polresta Palangkaraya, saat ini perpanjangan SIM juga bisa lewat Aplikasi SINAR. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Cara perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan melalui aplikasi yang dirilis kepolisian Satlantas Polresta Palangkaraya yaitu SIM Nasional Presisi  atau Aplikasi SINAR

Pepanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR, bisa membuat masyarakat melakukan pengurusan seperti perpanjangan SIM masa aktif bisa dari mana saja, tentunya akan lebih mudah dan cepat.

Selama ini biasanya pengurusan SIM lewat program SIM keliling Palangkaraya dan langsung ke Mapolresta untuk pengurusannya.

"Melalui aplikasi SINAR ini masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online," ujar Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin, Kamis (21/3/2024). 

Ada 12 tahap yang dapat dilakukan untuk pengurusan SIM, namun untuk saat ini perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).

Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi menurut penjelasan dari AKP Salahhidin


1. Download aplikasi di PlayStore. 


2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP). 


3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto. 


4. Verifikasi NIK dan SIM. 


5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas. 


6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi. 


7. Isi rekening. 


8. Upload pas foto dan tanda tangan. 


9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved