Fakta Kasus Melilit Eks Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS, Terlibat Sabu Hingga Perselingkuhan

Danu Arman mendadak jadi sorotan publik, sosok esk hakim tersebut yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya kasus narkoba kini kembali jadi PNS

Editor: Sri Mariati
Istimewa
Laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Padahal saat itu Danu Arman sudah memiliki seorang istri.

Akibatnya, Danu Arman pun mendapat sanksi hukuman sebagai hakim non palu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.

3. Diberhentikan Secara Tidak Hormat Imbas Kasus Narkoba dan Perselingkuhan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danu Arman pada 18 Juli 2023 lalu.

Pemberian sanksi tersebut diputus oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Danu Arman disanksi PTDH imbas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan perselingkuhan.

Selain itu, Danu Arman juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu Arman.

Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan.

Hal lain yang memberatkan Danu Arman yakni, kembali tak kooperatif dalam pemeriksaan kasus narkoba di BNN.

4. Anak Hakim MA yang Tangani Kasus Kasasi Ferdy Sambo

Danu Arman ternyata memiliki ayah seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).

Ayahnya adalah Suhadi, tapi kini ia sudah pensiun sebagai hakim agung per 1 Oktober 2023.

Suhadi diketahui menjadi salah satu hakim agung yang turut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Hakim PN Kediri Vonis 7 Hari Penjara Pencuri Cabai Tetangga Tengah Malam

Baca juga: JPU Kejari Batola Kalsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Narkoba

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved