Berita Kalsel

JPU Kejari Batola Kalsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Narkoba

Terdakwa Jumairi kasus narkoba yang juga pembunuhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan Kalsel, JPU ajukan kasasi

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Majelis Hakim PN Marabahan vonis bebas terdakwa narkoba, JPU Kejari Batola ajukan kasasi. 

TRIBUNKALTENG.COM, MARABAHAN – Terdakwa Jumairi kasus narkoba yang juga pembunuhan  Arbain di Desa Tatah Mesjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis bebas oleh majelis hakim.

Meski terdakwa pembunuhan itu lebih dulu divonis Pengadilan Negeri Marabahan 15 tahun penjara pada 11 Desember 2023.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 19 tahun penjara pada 30 November 2023.

Berbeda dengan putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan menyatakan Jumairi alias Jumai bukan pemilik satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram atau berat bersih 0,07 gram.

Baca juga: Update Sidang Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

Baca juga: Selama 2023, BNNP Kalteng Rehabilitasi 166 Pencandu Narkoba, Rentang Usia 12 Hingga 64 Tahun

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan, yang beranggotakan Handry Satrio, selaku Ketua Majelis, Debby Stevani, hakim anggota I, dan Indi Rizka Sahfira, hakim anggota II dengan putusan bebas pada 16 Januari 2024 lalu.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala, menyatakan kasasi atas perkara bebasnya Jumairi dari segala tuntutan hukum menguasai narkotika jenis sabu.

Dalam siaran pers Nomor: PR- 01 /O.3.19/Kph.3/01/2024, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor menjawab pertanyaan dari para wartawan terkait putusan perkara pembunuhan dan narkotika atas nama terdakwa Jumairi yang telah dituntut oleh penuntut Umum

Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada 30 November 2023 dengan tuntutan 19 tahun penjara kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Marabahan 15 tahun penjara pada 11 Desember 2023.

"Dengan semangat pemberantasan tindak pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah menuntut terdakwa Jumairi pada 12 Desember 2023 dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Marabahan.

Kejaksaan Negeri Barito Kuala menghormati dan menyayangkan terhadap Putusan Bebas tersebut.

“Untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban pembunuhan terhadap Arbain dan korban penusukan salah satu anggota Polsek Alalak penuntut Umum menyatakan Kasasi," ujar lelaki yang akrab disapa Hamidun

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Barito Kuala kembali menyayangkan putusan bebas yang terjadi karena tindak pidana pembunuhan terjadi tidak terlepas dari pengaruh narkotika dengan adanya bukti tes urine yang menyatakan positif metamfetamina.

Baca juga: Sabu 101 Gram Dimusnahkan, Kapolres Kotim Sebut Narkoba Marak Beredar di Perkebunan Sawit

Baca juga: Terdakwa Korupsi Rumah Transmigrasi Asal Berau Akhirnya Dibekuk di Jakarta, 12 Tahun DPO

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, hakim tidak dapat menyebutkan kepemilikan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,07 gram.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait barang bukti Narkotika yang ditemukan kalau bukan milik terdakwa, terus milik siapa dan darimana?

Kejaksaan Negeri Barito Kuala berpendapat dan yakin bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, namun tidak tepat menanyakan kepada kejaksaan melainkan kepada penyidik perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Marabahan.

"Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala sangat yakin dengan penuntut umum yang menangani perkara tersebut serta berkompeten dan profesional dalam penanganan perkara untuk penegakan hukum Marabahan," pungkas Hamidun.  (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu Diputus Bebas, Jaksa Barito Kuala Ajukan Kasasi,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved