Berita Kaltim
Terdakwa Korupsi Rumah Transmigrasi Asal Berau Akhirnya Dibekuk di Jakarta, 12 Tahun DPO
Dua terdakwa korupi proyek pembangunan rumah transmigran di Berau, Kaltim akhirnya dibekuk oleh tim Kejati Kaltim di Jakarta
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan rumah transmigran di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil dibekuk.
Setelah 12 tahun masuk dalam pencarian orang (DPO) atau buron, diketahui dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan rumah transmigran di Kampung Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kaltim.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Lucky Kosasih Wijaya menyatakan, dua terdakwa yang diamankan, Ruben Tumade selaku Direktur CV Rosatal dan Algusmi Wandi, karyawan CV Rosatal.
Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pemukiman transmigrasi pada 2006 lalu.
Baca juga: KPU Bulungan Tak Coret Caleg Tersangka Kasus Tipikor di Perusda Berdikari dari DCT, Ini Alasannya
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap
Pengungkapan kasus dan proses persidangan telah dilakukan pada 2010 lalu.
Hasil persidangan, terdakwa Ruben Tumede dinyatakan tidak bersalah.
Sedangkan, Algusmi Wandi dinyatakan sebagai tersangka tunggal dengan tuntutan satu tahun penjara.
"Langkah selanjutnya yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Berau melakukan kasasi dan dinyatakan Ruben Tumede juga turut bersalah atas tindak pidanan korupsi tersebut," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (3/12/2023).
Ruben Tumede diringkus petugas di The Royale Artha Gading Jakarta, Jl MH Thamrin No.11, RT.8/RW.4, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/12/2023) pukul 19.30 WIB.
Dasar penangkapan tersebut adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor PRIN.OPS-05/O.4/Dti.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Disebutkan, Tim Pencarian/Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronan atas nama Terpidana Ruben Tumade bin Lukas Tumade.
"Pada Sabtu (2/12/2023), tim eksekusi Kejari Berau dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, telah berada di Jakarta untuk serah terima dan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Ruben Tumede," ucapnya.
Baca juga: Kejati Kalteng Sita Dokumen, Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara
Baca juga: Anggota Polsek Pahandut Tangkap Tersangka Penusukan Amat Kurang dari 24 Jam, Ditikam Pakai Badik
Dalam kasus ini, CV Rosatal dinyatakan tidak melaksanakan kegiatan pembuatan rumah transimigrasi, sehingga negara mengalami kerugian Rp 419.146.810,68.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 496K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011 menetapkan hukuman terdakwa Ruben Tumade dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan, terdakwa Algusmi Wandi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.
| Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
|
|---|
| Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
|
|---|
| Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
|
|---|
| Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
|
|---|
| Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.