Update Sidang Eks Bupati Kapuas
Update Sidang Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa
Update sidang kasus korupsi terdakwa eks Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni,Jaksa KPK minta eksepsi kedua terdakwa ditolak hakim
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Update sidang korupsi terdakwa eks Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni berlanjut di PN Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9/2023) pagi tadi.
Adapun agenda persidangan yakni pembacaan tanggapan atas keberatan kedua terdakwa atas dakwaan. Kemudian Jaksa KPK membacakan tanggapan keberatan tersebut.
Saat persidangan berlangsung dibacakan penetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.
Penetapan tersebut menunjuk hakim yang menggantikan susunan majelis hakim sebelumnya.
Dalam penetapan tersebut Achmad Peten Sili ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim menggantikan Agung Sulistiyono.
Baca juga: Ben Brahim dan Ary Egahni Bersyukur Sidang dan Pulang ke Palangkaraya Walaupun Tak ke Rumah
Baca juga: Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua
Kemudian anggota majelis hakim, Erhammudin, Darjono Abadi, Muji Kartika Rahayu, dan Kusmat Tirta Sasmita untuk mengadili perkara.
Jaksa KPK Zaenurofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela dalam nota tanggapan keberatan dari penasehat hukum kedua terdakwa harusnya ditolak dan dikesampingkan.
“Sebab tim penasehat hukum terdakwa juga tidak memahami perkara secara utuh,” katanya
Mereka meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni sah menurut hukum.

“Meminta kepada majelis hakim agar menanyakan sidang pemeriksaaan pidana korupsi nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ungkapnya.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap
Baca juga: Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Kemudian majelis hakim menetapkan sidang tersebut diskor sampai jam 12 siang. putusan sela bakal dibacakan hari ini juga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.