Update Sidang Eks Bupati Kapuas

Update Sidang Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

Update sidang kasus korupsi terdakwa eks Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni,Jaksa KPK minta eksepsi kedua terdakwa ditolak hakim

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Lidia Wati
Ben Brahim dan Ary Egahni saat keluar dari ruang persidangan di Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Update sidang korupsi terdakwa eks Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni berlanjut di PN Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9/2023) pagi tadi.

Adapun agenda persidangan yakni pembacaan tanggapan atas keberatan kedua terdakwa atas dakwaan. Kemudian Jaksa KPK membacakan tanggapan keberatan tersebut.

Saat persidangan berlangsung dibacakan penetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.

Penetapan tersebut menunjuk hakim yang menggantikan susunan majelis hakim sebelumnya.

Dalam penetapan tersebut Achmad Peten Sili ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim menggantikan Agung Sulistiyono.

Baca juga: Ben Brahim dan Ary Egahni Bersyukur Sidang dan Pulang ke Palangkaraya Walaupun Tak ke Rumah

Baca juga: Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua

Kemudian anggota majelis hakim, Erhammudin, Darjono Abadi, Muji Kartika Rahayu, dan Kusmat Tirta Sasmita untuk mengadili perkara.

Jaksa KPK Zaenurofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela dalam nota tanggapan keberatan dari penasehat hukum kedua terdakwa harusnya ditolak dan dikesampingkan.

“Sebab tim penasehat hukum terdakwa juga tidak memahami perkara secara utuh,” katanya

Mereka meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni sah menurut hukum.

BREAKING NEWS, terdakwa tipikor Ben Brahim dan Ary Eghani tiba di PN Tipikor Palangkaraya untuk menjalani proses persidangan kedua secara offline, pada Kamis (24/8/2023) lalu.
BREAKING NEWS, terdakwa tipikor Ben Brahim dan Ary Eghani tiba di PN Tipikor Palangkaraya untuk menjalani proses persidangan kedua secara offline, pada Kamis (24/8/2023) lalu. (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

“Meminta kepada majelis hakim agar menanyakan sidang pemeriksaaan pidana korupsi nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ungkapnya.

Ia juga memohon kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap

Baca juga: Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Kemudian majelis hakim menetapkan sidang tersebut diskor sampai jam 12 siang. putusan sela bakal dibacakan hari ini juga. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved