Update Sidang Eks Bupati Kapuas

Putusan Sela, Majelis Hakim PN Tipikor Palangkaraya Tolak Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Majelis hakim PN Tipikor Palangkaraya menolak eksepsi kedua terdakwa tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni pada amar putusan sela yang dibacakan

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Lidia Wati
Suasana di dalam ruang persidangan tindak pidana korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni, di Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pada persidangan ketiga dengan terdakwa tindak pidana korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni, di PN Tipikor Palangkaraya, Majelis Hakim menolak eksepsi kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, dalam amar putusan sela menyatakan tidak menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.

"Dengan demikian sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya, Senin (4/9/2023).

Kemudian Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

“Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Erhammudin berpendapat, surat dakwaan Jaksa KPK untuk Ben Brahim dan Ary Egahni telah memenuhi syarat formil, maupun materil.

Baca juga: Update Sidang Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

Baca juga: 5 Nama Terseret Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni, Penasehat Hukum: Para Saksi Harusnya Jadi Tersangka

“Maka eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa dinyatakan batal dan atau tidak dapat diterima secara hukum adalah tidak beralasan hukum. Sehingga harus ditolak,” katanya

Ia mengungkapkan, sidang tersebut dilanjutkan pada Selasa (12/9/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK.

Menanggapi putusan sela tersebut, Penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menghormati putusan sela yang telah dibacakan Majelis Hakim.

“Di mana pada prinsipnya. Majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang sudah dituangkan dalam surat dakwaan dan segala dalil yang sudah ditangkis melalui eksepsi itu memang butuh proses pembuktian,” katanya

Ia mengungkapkan, menjadi perhatian bersama bahwa sidang selanjutnya akan diadakan dua kali dalam seminggu.

"Jadi kami juga sedang mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dari pihak terdakwa," ucapnya.

Ia menuturkan, pada sidang sebelumnya terdakwa Ary Egahni telah menyampaikan permohonannya secara langsung.

Ada dua hal yang dimohonkan oleh yang bersangkutan secara lisan yang kemudian dibawa oleh penasehat hukum terdakwa Ary Egahni untuk disampaikan permohonannya secara tertulis bersama dengan lampiran-lampirannya.

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi

"Adapun permohonan-permohonan yang kita ajukan pertama terkait dengan sita atas rumah yang tertelak Jakarta Selatan dan yang kedua pembukaan blokir untuk rekening milik terdakwa Ary Egahni terkait dengan rekening yang memang dipergunakan dan yang berasal sebagai Anggota DPR RI," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved